Fiqh berinteraksi dengan non-muslim

Pembukaan pukul 10:08 oleh Ketua PeDLN, Rudatin Windraswara.

Tilawah oleh Taufik Yuwono

Pemateri: Ustad Jailani Abdul Salam Saso, Lc, D.E.S.A

Interaksi dengan non muslim adalah keniscayaan. Dari sirah bagaimana Rasul s.a.w. berinteraksi dengan pemimpin non mulisn di baiatul aqobah kita dapat memetik pelajaran. Bagaimana Rasul s.a.w. mampu percaya dengan paman yang belum muslim untuk mengadakan perjanjian untuk memulai komunitas muslim. Dalam Al Quran disebutkan bahwa memang manusia adalah 1 umat. Dalam surat At-Taghabun, sudah menjadi keniscayaan adanya non muslim.

Terdapat 3 rukun berinteraksi dengan non muslim. Permasalahan fikih ini akan terus tetap ada dan terbarukan setiap saat.

  1. Al Wala dan Al Bara

Al Wala adalah “mencintai dan menolong Allah, Rasul, para sahabat, orang beriman dan bertauhid (Al Maidah ayah 51). Kata aulia diambil dari kata al wala yang berarti mencintai dengan ikhlas, bukan berbasa basi.

Adapun Al Bara berarti “membenci setiap yang menentang Allah, Rasul, para sahabat, orang-orang beriman dan bertauhid”. Jangan sampai kita ada di pihak yang salah, membela dan mencintai orang-orang on muslim. Kalau pun mereka memang memperjuangkan nilai nilai yang sama dengan Islam, maka kita tetap mendukung dan mencintai. Namun, jika dia membawa nilai yang bertentangan dengan nilai Islam, maka sebaliknya.

Kedudukan Al Wala dan Al Bara:

  • Bagian dari makana syahadat dan kalimat tauhid. Al Wala kita ditujukan kepada Allah dan beribada kepadaNya. Al Bara kepada sembangan selainNya.
  • Syarat sah keimanan (Al Maidah 80-81). Hal ini merujuk pada perbuatan munafik di Madinah. Setiap ada pertentangan, meski sudah ada perjanjian, para munafik tetap membela orang-orang non muslim.
  • Ikatan keimanan yang paling kuat adalah mencintai dan membenci karena Allah.
  • Mendatangkan rasa manis iman (HR Bukhary Muslim). Salah dua dari perkara untuk mendapatkan manisnya iman.
  • Mendapatkan pertolongan Allah setelah mewujudkan Al Wala dan Al Bara
  1. Akhlaq yang baik.

Urgensi akhlaq yang baik:

  • Rasul menjamin rumah di surga tingkat tinggi (HR Abu Dawud)
  • Perkara yang paling banyak menyebabkan masuk surga (HR At Tirmidzy)
  • Orang yang paling dekat posisinya dengan Rasul s.a.w. di hari Kiamat adalah yang akhlaqnya paling bagus (HR At Tirmidzy)

Sebelum Rasul s.a.w. diturunkan pun, sudah ada nilai-nilai universal tentang akhlaq yang baik diantara para penduduk mekah. Berdasarkan kisah Asma binti Abu Bakar. Bahwa beliau tetap menyambung silahturahim dengan ibunya meski belum masuk Islam. Jadi meski belum masuk Islam, kita tetap perlu berinteraksi dengan meraka dengan akhlaq yang baik.

  1. Mengajak kepada Islam

Dalam Al Quran disebutkan Rasul s.a.w. sangat sedih dengan orang-orang yang tidak masuk Islam. Adalah kewajiban Rasul s.a.w untuk mengajak mereka kepada Islam. Pada dasarnya, hukum mengajak ini adalah fardhu kifayah. Tidak perlu hanya yang memiliki banyak ilmunya. Banyak yang dapat kita contohkan melalui akhlaq, seperti jujur dan kedisiplinan.

Beberapa tema diskusi terkait interaksi dengan non-muslim.
  1. Hari raya non-muslim

Perlu dibedakan antara ikut merayakan dengan mengucapkan. Ulama sepakat melarang perayaan hari raya non-muslim atau ikut bergembira dengan perayaan mereka. Namun untuk sekedar mengucapkan terdapat fatwa yang membolehkan maupun yang tidak. Alasan untuk tidak membolehkan: (1) menyalahi kesepakatan ulama sebelumnya, (2) tidak termasuk berbuat baik dan berdamai karena Rasul s.a.w. tidak pernah memberikan selamat kepada orang yahudi, (3) tidak dapat diquyaska dengan menjawab salam karena salam tidak ada hubungannya dengan syiar agama.

Namun, banyak ulama kontemporer yang membolehkan sekedar mengucapkan selamat, seperti Al Qardawi. Alasan membolehkan: (1) mengucapkan selamat tidak berarti setuju dengan kesesatan mereka, melainkan perbuatan al-bir dan al-iqshath (baik dan adil) kepada mereka (Al Mumtahanah ayat 8) (dapat dilihat bahwa dalil yang sama digunakan namun penafsiran mereka berbeda); (2) kita harus membedakan antara ritual keagamaan dengan fenomena sosial. Seperti di Jepang dimana hari natal belum tentu merayakan ritual keagamaan; (3) perlu dibedakan hukum fikih dengan fatwa – merujuk pada fatwa ibnu taimiyah yang mengharamkan.

Manakah yang harus dipilih? Dipersilahkan kepada masing-masing individu untuk memilih yang mana yang paling bermaslahat untuk kalian. Yang membolehkan pun bukan sembarang ulama.

Jalan tengah yang dapat diambil: mengucapkan selamat tapi menghindarkan kalimat-kalimat yang mengandung barokah seperti “semoga kau diberkati”, “semoga dosa-dosamu diampuni”, atau “semoga keberkatan mendekatimu”.

  1. Menerima dan memberi hadiah

Diperbolehkan untuk menerima hadiah dari pemeluk agama apapun, asalkan tidak haram, seperti sembelihan hari raya (haram), karena meski sembelihan ahli kitab, tetap ada unsur ritual didalamnya. Boleh menerima hadiah yang diharamkan buat Sebagian orang seperti emas dan sutra lalu dimanfaatkan untuk hal yang diperbolehkan.

Boleh memberi hadiah kepada non-muslim sebagai bentuk kebaikan. Yang tidak boleh memberi hadiah pada momen hari raya mereka, tetapi perlu dilihat juga apakah itu hari raya agama atau sosial?

  1. Menghadiri momen tertentu di tempat ibadah non-muslim.

Hukum asal masuk gereja itu boleh, menurut pendapat ulama yang rajih. Yang bisa menyebabkan tidak boleh adalah jika bertepatan dengan hari raya. Diperbolehkan memenuhi undangan pesta dan momen non keagamaan selama aman dari pelanggaran.

  1. Mengucapkan salam kepada non-muslim

Tidak diperbolehkan memulai memberi salam (Assalamualaikum) kepada non-muslim, namun dianjurkan menjawab salam non-muslim jika salamnya benar dan jelas tidak bertujuan untuk mengolok-olok. Diperbolehkan memulai selamat selama bukan salam Islam (Assalamualaikum). Diperbolehkan mendahului menjabat tangan non-mulsim selama terdapat maslahat didalamnya.

  1. Menjenguk dan mendoakan non-muslim yang sakit

Secara mutlak diperbolehkan. Diperbolehkan pula untuk merukyah dan mendoakan non-muslim yang sakit. Ini sudah ditunjukkan oleh Rasul s.a.w., dimana ada sahabat yang menyembuhkan non-muslim yang dipatuk oleh ular. Sahabat tersebut bertanya kepada Rasul s.a.w. tentang hukumnya, dan Rasul s.a.w. memperbolehkan.

  1. Bertakziah dan menghadiri penyelenggaraan jenazah di gereja.

Secara mutlak diperbolehkan untuk bertakziah seorang non-muslim yang tidak memerangi umat Islam. Namun haram hukumnya untuk mendoakan rahmat, maghfirah, dan surga yang memang ditujukan hanya kepada orang muslim. Kalau mendoakan keluarga supaya musibah diringankan, dan panjang umur diperbolehkan dikarenakan hal itu bersifat duniawi.

Diperbolehkan pula menghadiri penyelenggaraan jenazah kerabat non-muslim selama didalamnya tidak ada ritual keagamaan non-muslim.

  1. Menghukumi neraka kepada non-muslim tertentu

Meski secara umum kita setuju orang kafir akan masuk neraka, kita tidak diperbolehkan menunjuk individu non-muslim masuk neraka atau tidak selain yang memang disebutkan oleh Al-Quran (seperti Firaun) karena memang bisa saja dia tidak termasuk yang berlaku hujjah atasnya, seperti Al-Quran tidak sampai kepada mereka.

Sesi Pertanyaan.

  1. “ Bolehkan mengucapkan innalillahi wa inna ilaihi rajiun kepada non-muslim?” oleh Abdul Hadi

Jawab:

Boleh. Karena hal itu bukan doa. Arti dari ucapan itu adalah “Sesungguhnya kami adalah kepunyaan Allah dan kepada Allah jugalah kami kembali” (1)

  1. “Apakah kitab oleh mendoakan non-muslim terkait keduniawian seperti mendaftar hibat tertentu?” (a) dan

“Seberapa dekat kitab oleh berteman kepada non-muslim? Contohnya saya memiliki teman non muslim yang cukup dekat. Beliau Kristen yang sangat taat seperti tidak minum alcohol, tidak ke pub, tidak suka berkumpul dengan lawan jenis. Dia juga menghargai perbedaan dalam agama” (b). Oleh Alifah

Jawab:

(a) Boleh karena hal yang berkaitan dengan dunia, Allah akan berikan kepada siapapun.

(b) Kita perlu mencontoh Rasul s.a.w. Kita lihat bagaimana Rasul s.a.w. dekat dengan pamannya. Bahkan sampai beliau meninggal. Kita lihat sangat dekat. Batasannya apa? Ya Al wara dan Al-bara tadi. Seperti ajakan paman Rasul s.a.w. terkait usulan orang-orang kafir dalam perjanjian, Rasul s.a.w. tetap menolak. Lalu hendaknya kita tetap mengajak mereke ke dalam agama Islam. Bahkan, pria muslim masih diperbolehkan menikahi wanita ahli kitab asal tidak ikut ke dalam agamanya.

  1. “Bagaimana cara membalas ucapan dan bingkisan di hari natal? Tetangga saya selalu mengirim bingkisan coklat dan kartu ucapan setiap malam 25. Selama ini saya balas sampai saya mengerti bahwa itu tidak diperbolehkan mengucapkan selamat natal. Saya sudah bilang tidak usah repot-repot, sehingga saya akhirnya beri balasannya diluar Christmas saja.” Oleh Heru Agus

Jawab: Kalau kita merujuk pada fatwa ulama Eropa, khusus untuk natal, kita diperbolehkan mengucapkan jika hanya untuk membalas. Tapi tetap saja ada perbedaan. Untuk itu diserahkan pada masing-masing. Cari jalan tengah. Perlu dicek pula bagaimana jika tidak dibalas ataupun dibalas. Kalau untuk membalas kebaikan, kita bisa menunjukkan pada momen-momen lain. Contoh jalan tengah lain adalah ucapan balasan tanpa menyinggung kata Christmas. Seperti happy holiday.

  1. “Bolehkan menjawab salam dari non-muslim? Terutama karena sudah sangat umum di acara-acara di Indonesia?” Oleh Iwan Effendi

Jawab:

Kalau cuma selamat siang, dll, itu tidak masalah memulai maupun menjawab. Kalau Assalamualaikum tidak boleh untuk memulai. Ada juga yang memperbolehkan namun mengartikan sebagai kesejahteraan secara umum. Kalau di majelis jelas diperbolehkan untuk memulai karena untuk umum. Sedangkan untuk membalas diperboleh selama ucapannya tidak untuk mengejek.

  1. “Bagaimana sikap terhadap symbol-simbol agama lain atau simbol lainnya seperti salib dan bendera nasional” (a) dan “Apakah tashabuh jika belanja diskon di momen keagamaan orang lain?” (b). Oleh Abdul Hadi

Jawab:

(a) Kalau symbol khusus syiar agama tertentu, tentu tidak boleh dipakai. Kalau tidak ada kaitan dengan agama, seperti bendera, pakaian sehari-hari itu tidak termasuk tashabuh (menyerupai umat lain).

(b) Diskon itu hak untuk semua yang membeli. Kecuali jika memang diskon itu hanya untuk yang non-muslim, maka tidak masalah.

  1. “Bagaimana pendapat ustad mengenai pekerjaan terkait perayaan agama lain seperti: pesanan kartu doa agama lain, catering, dan lain-lain”

Jawab: Ada 2 pendapat;

(1) tidak boleh karena janganlah tolong menolong dalam urusan kebathilan.

(2) diperbolehkan karena tidak berarti persetujuan tentang kegiatan mereka. Jadi kesimpulannya diserahkan kepada masing-masing untuk memilih fatwa yang mana.

KIBAR TALK feat Lokaliti dapat juga di dengar di KIBAR Radio melalui Spotify:

Atau di Youtube KIBAR

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.