Yang Boleh Dilakukan Oleh Orang Yang Puasa

Seorang hamba yang taat serta paham Al-Qur’an dan Sunnah tidak akan ragu bahwa Allah menginginkan kemudahan bagi hamba-hamba-Nya dan tidak menginginkan kesulitan. Allah dan Rasul-Nya telah membolehkan beberapa hal bagi orang yang puasa, dan tidak menganggapnya suatu kesalahan jika mengamalkannya. Inilah perbuatan-perbuatan tersebut beserta dalil-dalilnya.

11.1 Memasuki Waktu Subuh Dalam Keadaan Junub

Di antara perbuatan Rasulullah SAW adalah masuk fajar dalam keadaan junub karena jima’ dengan isterinya, beliau mandi setelah fajar kemudian shalat.

Dari Aisyah dan Ummu Salamah ra.
“Artinya : Sesungguhnya Nabi SAW memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena jima’ dengan isterinya, kemudian ia mandi dan berpuasa”

[Hadits Riwayat Bukhari 4/123, Muslim 1109]
11.2 Bersiwak

Rasulullah SAW . bersabda,

“Artinya : Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku suruh mereka untuk bersiwak setiap kali wudlu”

[Hadits Riwayat Bukhari 2/311, Muslim 252 semisalnya].

Rasulullah SAW tidak mengkhususkan bersiwak untuk orang yang puasa ataupun yang lainnya, hal ini sebagai dalil bahwa bersiwak itu diperuntukkan bagi orang yang puasa dan selainnya ketika wudlu dan shalat.
[Inilah pendapat Bukhari, demikian pula Ibnu Khuzaimah dan selain keduanya. Lihat Fathul Bari 4/158, Shahih Ibnu Khuzaimah 3/247, Syarhus Sunnah 6/298]
Demikian pula hal ini umum di seluruh waktu sebelum zawal (tergelincir matahari) atau setelahnya. Walahu ‘alam.

 

11.3 Berkumur dan Istinsyaq

Karena Rasulullah SAW berkumur dan beristinsyaq (memasukkan air ke hidung) dalam keadaan puasa, tetapi melarang orang yang berpuasa berlebihan ketika beristinsyaq.

Rasulullah SAW bersabda,

“Artinya : .. Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq kecuali dalam keadaan puasa”
(Hadits Riwayat Tirmidzi 3/146, Abu Daud 2/308, Ahmad 4/32, Ibnu Abi Syaibah 3/101, Ibnu Majah 407, An-Nasaa’i no. 87 dari Laqith bin Shabrah, sanadnya SHAHIH).
11.4 Bercengkrama dan Mencium Isteri

Aisyah Radhiyalahu ‘anha pernah berkata.

“Artinya : Adalah Rasulullah SAW pernah mencium dalam keadaan berpuasa dan bercengkrama dalam keadaan puasa, akan tetapi beliau adalah orang yang paling bisa menahan diri”

(Hadits Riwayat Bukhari 4/131, Muslim 1106).
“Kami pernah berada di sisi Nabi SAW, datanglah seorang pemuda seraya berkata, “Ya Rasulullah, bolehkah aku mencium dalam keadaan puasa ?” Beliau menjawab, “Tidak”.

Datang pula seorang yang sudah tua dan dia berkata : “Ya”


Rasulullah, bolehkah aku mencium dalam keadaan puasa ?”. Beliau menjawab : “Ya” sebagian kami memandang kepada teman-temannya, maka Rasulullah SAW bersabda :

“Sesungguhnya orang tua itu (lebih bisa) menahan dirinya”.

(Hadits Riwayat Ahmad 2/185,221).
11.5 Mengeluarkan Darah dan Suntikan Yang Tidak Mengandung Makanan

(Lihat Risalatani Mujizatani _z Zakati washiyami hal.23 Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz).

Hal ini bukan termasuk pembatal puasa.

 

11.6 Berbekam
Dahulu berbekam merupakan salah satu pembatal puasa, namun kemudian dihapus dan telah ada hadits shahih dari Nabi SAW., bahwa beliau berbekam ketika puasa. Hal ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas ra.
“Artinya : Sesungguhnya Nabi SAW berbekam, padahal beliau sedang berpuasa”
(Hadits Riwayat Bukhari 4/155-Fath).
11.7 Mencicipi Makanan

Hal ini dibatasi, yaitu selama tidak sampai di tenggorokan berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas ra.

“Artinya : Tidak mengapa mencicipi sayur atau sesuatu yang lain dalam keadaan puasa, selama tidak sampai ke tenggorokan”
(Hadits Riwayat Bukhari secara mu’allaq 4/154-Fath).
11.8 Bercelak, Memakai Tetes Mata dan Lainnya yang Masuk ke Mata

Benda-benda ini tidak membatalkan puasa, baik rasanya yang dirasakan di tenggorokan atau tidak. Inilah yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam risalahnya yang bermanfaat dengan judul Haqiqatus Shiyam serta murid beliau yaitu Ibnul Qayim dalam kitabnya Zadul Ma’ad, Imam Bukhari berkata dalam shahihnya:

(4/153-Fath) hubungan dengan Mukhtashar Shahih Bukhari 451 karya Syaikh kami Al Albani, dan Taghliqut Ta’liq 3/151-152).
“Anas bin Malik, Hasan Al-Bashri dan Ibrahim An-Nakha’i memandang, tidak mengapa bagi yang berpuasa”.

11.9 Mengguyurkan Air ke Atas Kepala dan Mandi

Bukhari menyatakan dalam kitab Shahihnya (Lihat maraji’ di atas) Bab : Mandinya Orang Yang Puasa),

Umar membasahi (membasahi dengan air untuk mendinginkan badannya karena haus ketika puasa) bajunya kemudian dia memakainya ketika dalam keadaan puasa. As-Sya’bi masuk kamar mandi dalam keadaan puasa.


Al-Hasan berkata : “Tidak mengapa berkumur-kumur dan memakai air dingin dalam keadaan puasa”.


Rasulullah SAW . mengguyurkan air ke kepalanya dalam keadaan puasa karena haus atau kepanasan.

(Hadits Riwayat Abu Daud 2365, Ahmad 5/376,380,408,430 sanadnya shahih).
Diedit dari Bab 11 “Sifat Puasa Nabi” oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly dan Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, yang disusun oleh Adinda Praditya (adind@vbaitulah.or.id) dari Arsip milis Assunnah

Sumber: http://www.vbaitullah.or.id