Pencemaran Daging Haram di Yogyakarta (bagian 2)

  1. 1.       Daging hewan halal yang tidak disem-belih secara syar’i (tidak menurut Syari’at Islam).

Syari’at Islam menuntunkan bahwa untuk memperoleh daging yang halal, hewan harus disembelih menurut syari’at, yaitu :

  1. Disembelih dengan menyebut Asma Allah (jagal membaca Basmallah). Hal ini mengacu kepada QS. Al An’aam : 121.
  2. Penyembelihan dilakukan dengan pi-sau yang sangat tajam dan dengan me-mutus 3 saluran pada leher bagian depan, yaitu : saluran nafas, saluran makanan, dan 2 pembuluh darah (arteri karotis dan vena jugularis).
  3. Sumsum tulang belakang (pada leher) tidak diputus saat disembelih. Proses pemutusan tulang belakang (pemisahan kepala) hanya dibenarkan dilakukan saat hewan telah benar-benar mati. Hal ini ditujukan agar jantung tetap terhu-bung dengan otak, sehingga masih da-pat menerima perintah otak untuk me-mompa darah keluar secara maksimal.
  4. Hewan tidak boleh dikuliti, dipotong kakinya, dan atau dipotong ekornya jika belum benar-benar telah mati. Kematian diartikan sebagai hilangnya fungsi saraf dan otak. Maka, pengujian bisa dilakukan dengan uji saraf pada : mata, ekor, maupun kuku.

Penyimpangan pertama yang kerap kali terjadi adalah seringkali jagal tidak membaca Basmallah ketika menyembelih. Kasus ini sesungguhnya hanyalah kasus minor karena Nabi SAW. telah memberi-kan solusi. Kata Nabi SAW.: “Bacalah Basmallah, kemudian makanlah”.

Kasus (penyimpangan) yang mayor adalah kerapkali ditemukan sobekan bekas sembelihan di leher sangatlah kecil, se-hingga diyakini tidak akan mampu memu-tus 3 saluran pada leher bagian depan. Maka apabila ketiga saluran belum terpu-tus sempurna, maka darah tidak akan sem-purna dipompa keluar tubuh. Akibatnya, darah masih banyak tertahan di dalam tubuh (mencemari daging) dan dapat dipakai sebagai media hidup yang sangat kondusif bagi bakteri pembusuk. Efek lain adalah daging menjadi tidak awet, lekas berbau busuk, dan pada akhirnya dapat mengganggu kesehatan manusia yang mengkonsumsinya.

Di Yogyakarta, daging haram sema-cam ini terkadang diketemukan dicemar-kan pada masakan gudeg, sate, fried chicken (ayam goreng), nasi liwet, dll.

 

  1. 2.       Daging hewan halal yang direndam arak

Harap berhati-hati saat kita ‘harus’ jajan makanan di luar rumah. Ada petuah bijak mengatakan: “Jangan ikut-ikutan jadi korban arus konsumerisme! Jangan pernah jajan sembarangan…!”

Sering kita lihat di Yogyakarta, atas alasan membuat daging Steak and Grill jadi lebih empuk, pengusaha kuliner sengaja merendam daging dalam arak! Kadang oknum pengusaha/koki menggu-nakan wine, brandy, arak bali, sake, mirin, ang ciu (arak merah), peng ciu (arak putih), dll. untuk merendam daging.

Pernah ada komentar nakal menga-takan: “Lha, kalo dimasak, kan alkoholnya menguap!?”

Yah, kita tahu persis, kalau alkohol dituang pada panci atau wajan kosong, lalu dipanaskan, maka pasti alkoholnya akan menguap. Akan tetapi, jika alkohol telah meresap ke dalam daging atau masakan, apakah ada jaminan bahwa alkohol (dan sifat khamr-nya) akan menguap?

Syari’at Islam jelas menyebutkan bahwa segala macam arak (khamr) haram hukumnya. Dengan kata lain, daging yang direndam arak menjadi haram dikonsumsi oleh orang Islam! Dalam sebuah hadits, Baginda Nabi SAW. pernah menekankan bahwa: “Minuman apapun kalau dalam jumlah banyak memabukkan, maka me-minum sedikit daripadanya juga diharam-kan” (HR. Bukhari – Muslim).

Oleh karena itu, kita mesti cermat saat jajan di luar rumah. Perhatikan betul apakah ada botol arak dipajang di dapur atau di sekitar alat pemanggang daging.

 

  1. 3.       Daging hewan halal yang diolesi bumbu dengan kuas bulu babi

Mungkin sangat jarang kita perhatikan bagaimana para koki mengolah masakan yang kita pesan. Pernahkah kita memperhatikan, alat yang dipakai untuk mengoleskan bumbu (mentega, minyak, bumbu, dll.) pada permukaan daging/ikan. Saat kita cermati, ternyata banyak koki restaurant maupun warung di tepi jalan yang menggunakan alat bantu kuas. Maka pernahkah kita perhatikan, sebenarnya dari bahan apakah bulu kuas yang dipakai?

Setidaknya ada 3 kemungkinan asal bahan kuas untuk alat bantu oles bumbu. Kemungkinan pertama adalah dari bulu binatang, kedua dari plastik polyester, ketiga dari bahan nabati. Untuk bahan terakhir, ini jarang ditemukan di pasaran.

Bahan yang ternyata paling sering dipakai adalah bulu babi. Beberapa kalangan meragukan informasi ini dengan pertanyaan: “Masak bulu babi koq panjang…?” Nah, perlu kita ingatkan bahwa bulu babi di negara-negara tropis (termasuk Indonesia) itu pendek, namun bulu hewan (termasuk babi) di daerah 4 musim (iklim temperate/sub tropis) panjang-panjang. Itu dipakai sebagai jaket hewan di musim dingin (salju).

Data yang kita peroleh di pasaran menunjukkan bahwa umumnya asal kuas adalah dari Negara Cina dan Australia (Southern Australia). Kita tahu persis bah-wa daratan Cina dan Southern Australia memiliki 4 musim, termasuk musim salju. Data yang lebih jelas kita peroleh dari Majalah Jurnal Halal LPPOM-MUI, N0. 41/VII/2002. Disebutkan bahwa menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pada periode Januari-Juni 2001, Indonesia mengimpor boar bristle dan pig/boar hair sejumlah 282.983 kg atau senilai 1.713.309 dolar AS. Mari kita bayangkan, seberapa banyak bulu babi 282.983 kg itu?

Maka, marilah kita lebih berhati-hati. Jika bulu kuas itu berasal dari bulu babi, maka makanan yang kita santap menjadi terkena najis, dan najis babi tergolong najis berat (najis mugholadzoh). Jangankan makanan, bagian tubuh kita saja jika tersentuh najis berat harus dicuci 7 kali dengan air, salah satunya dengan tanah.

Ada beberapa cara yang bisa dipakai untuk membedakan kuas berbulu babi dengan kuas plastik :

  1. Perhatikan tulisan Bristle (Pure Bristle, China Bristle, 100% Pure China Bristle, dll) pada gagang kuas. Di dalam kamus Webster’s, kamus Oxford, dan www.dictionary.com disebutkan bahwa makna boar bristle adalah stiff hair of swine (bulu yang tegak dari babi).
  2. Perhatikan bau asapnya saat dibakar. Kuas berbulu plastik pasti berbau plastik saat terbakar. Namun kuas bulu binatang pasti berbau mirip dengan rambut (atau kuku) yang terbakar. Hal ini disebabkan karena di dalam bulu binatang dan rambut manusia terdapat protein keratin yang memberi kesan bau yang khas saat dibakar.
  3. Perhatikan warna asapnya saat dibakar. Jika dibakar, kuas berbulu binatang pasti mengeluarkan asap berwarna putih, karena ia berasal dari bahan organik. Sebaliknya, kuas ber-bulu plastik pasti mengeluarkan asap hitam, karena ia berasal dari bahan anorganik.
  4. Perhatikan warna bulunya. Karena satu adonan (satu cetakan warna saat dibuat), maka warna kuas bulu plastik pasti seragam. Akan tetapi, karena berasal dari tubuh makhluk hidup, maka kuas berbulu binatang pasti tidak seragam warnanya. Umumnya penam-pilan kuas berbulu binatang cenderung mengkilap (memantulkan sinar).
  5. Perhatikan panjang bulunya. Pan-jang kuas bulu binatang pasti tidak se-ragam. Sebaliknya, kuas buatan pabrik pasti ujungnya sama panjang (karena dipotong rata).

Bagi para pedagang yang tidak bisa menghindari penggunaan kuas, maka ma-sih tetap bisa menggunakan kuas. Silakan menggunakan kuas plastik Polyester yang sudah pasti halal. Ada beberapa merk kuas plastik yang dijual di pasaran, seperti : Ken Master, Selery, dll.

 

  1. 4.       Daging anjing

Hati-hati bila membeli makanan di warung-warung di tepi jalan. Di beberapa daerah di Yogyakarta dan Jawa Tengah (terutama Solo), dan beberapa daerah di luar jawa (Manado, dll.) banyak warung menjual masakan daging anjing. Umum-nya mereka menggunakan istilah warung B1 (warung B2 untuk warung daging babi). Di Yogyakarta, banyak warung menjual daging anjing dengan istilah Sate B1, Rendang B1, dll. Istilah lain yang sering dipakai adalah warung Tongseng Asu (Sengsu), Warung Guk-guk, Sate jamu, dll.

Data yang kita peroleh dari beberapa harian di Yogyakarta menyebutkan bahwa mengapa pedagang masakan daging anjing ini mampu bertahan cukup lama, karena mereka memiliki pangsa pasar tersendiri. Alasan lain yang mendukung adalah ke-untungan yang diperoleh pedagang setiap malam bisa mencapai Rp 100.000,- per ekor. Maka kalau bisa laku 3 ekor, keuntungan bersih yang diperoleh bisa mencapai 300 ribu rupiah semalam.

Hal lain yang dijadikan alasan bagi para konsumen daging anjing adalah ‘konon’ daging anjing ini mampu mening-katkan vitalitas. Tentu hal ini aneh dan hanya merupakan kabar burung belaka. Hingga saat ini tidak ada satupun data ilmiah yang menyebutkan bahwa daging anjing memiliki kelebihan tersebut.

Terlepas dari apapun alasan para konsumen daging anjing, namun ulama dari Madzhab Syafi’iyyah sepakat bahwa daging anjing haram dimakan.

Beberapa hadits yang dijadikan dasar pengharaman daging anjing :

Dari Abu Hurairah, Nabi SAW. ber-sabda: “Setiap binatang buas yang ber-taring haram dimakan” (HR. Muslim no. 1933). Hadits mutawatir menurut Imam Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid (1/125) dan Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah dalam I’lamul Muwaqqi’in (2/118-119).

Dari Ibnu Abbas ra. beliau berkata: “Rasulullah melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan berkuku tajam.” (HR Muslim no. 1934)

Dari Ibnu Abbas ra. beliau berkata: “Rasulullah melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan burung yang berkuku tajam.” (HR Muslim no. 1934)

Pada hadits yang lain disebutkan bahwa Nabi SAW. bersabda: “Setiap binatang yang bertaring dan binatang buas haram dimakan.” (HR. Muslim dan Tirmidzi)

Abi Tsa’labah al Khusyani ra. Berkata : “Sesungguhnya Rasulullah SAW. melarang untuk memakan daging binatang buas yang bertaring” (HR. Bukhary no. 5530 dan Muslim no. 1932).

Imam Ahmad berkata : “Setiap binatang yang menggigit dengan taring-nya, maka ia termasuk binatang buas!”

 

  1. 5.       Daging ular, tikus, katak/kodok, dll.

Di beberapa tempat di Yogyakarta ditemukan pedagang yang menjual masak-an daging ular dan masakan bagian tubuh tertentu dari ular, seperti : empedu, dll. Ada pendapat, konon empedu kobra mam-pu meningkatkan vitalitas dan stabilitas kesehatan tubuh. Akan tetapi, informasi yang sifatnya ‘konon’ tentu tidak bisa dijadikan rujukan ilmiah.

Terlepas dari itu semua, ulama secara tegas mengharamkan daging ular. Hal ini didasarkan pada kaidah Ushul Fiqih yang menyebutkan bahwa hewan yang disuruh Nabi SAW. untuk dibunuh, maka dagingnya haram dimakan.

Dari Aisyah ra. beliau berkata: Rasulullah bersabda: “Lima binatang jahat yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu:  ular, burung gagak, tikus, anjing galak, dan burung elang.” (HR. Muslim).

Imam Ibnu Hazm mengatakan dalam Al-Muhalla (6/73-74): “Setiap binatang yang diperintahkan oleh Rasulullah untuk dibunuh maka tidak ada sembelihan baginya, karena Rasulullah melarang dari menyia-nyiakan harta dan tidak halal membunuh binatang yang dimakan” (Lihat pula Al-Mughni (13/323) oleh Ibnu Qudamah dan Al-Majmu’ Syarh Muhadzab (9/23) oleh Nawawi).

Karena ular termasuk salah satu jenis hewan yang disuruh dibunuh, maka daging ular diharamkan menurut Syari’at Islam.

Pada hadits lain juga disebutkan bahwa Baginda Nabi SAW. bersabda: “Bunuhlah ular!” (HR. Bukhary-Muslim)

Daging tikus juga diharamkan atas dasar hadits :

Maimunah ra. berkata bahwa Nabi SAW. ditanya tentang lemak (mentega) yang kejatuhan tikus. Maka beliau bersabda : “Buanglah tikusnya dan buang juga lemak yang berada di sekitarnya, lalu makanlah lemak kalian.” (HR. Bukhary).

Selain daging ular dan tikus, Nabi SAW. juga mengharamkan daging katak. Pengharaman daging katak ini bukan didasarkan karena adanya sifat buruk pada daging katak, namun Nabi SAW. melarang para sahabat membunuh katak. Dalam beberapa hadits disebutkan bahwa :

Dari Abdur Rahman bin Utsman Al-Qurasyi ra. beliau mengisahkan bahwa : “Seorang tabib pernah bertanya kepada Rasulullah tentang kodok/katak untuk dijadikan obat. Lalu Rasulullah melarang membunuhnya.” (HR Ahmad (3/453), Abu Daud (5269), Nasa’i (4355), Al-Hakim (4/410-411), Baihaqi (9/258,318) dan dishahihkan Ibnu Hajar dan Al-Albani).

Dari Abu Hurairah ra. beliau berka-ta: “Rasulullah SAW. melarang membunuh shurod (burung Suradi), kodok, semut, dan burung hud-hud!” (HR. Ibnu Majah).

Dari Ibnu Umar ra., beliau berkata : “Janganlah kalian membunuh katak, karena bunyi yang dikeluarkan katak adalah merupakan tasbih!

Imam Syafi’i dan para sahabatnya mengatakan: “Setiap hewan yang dilarang dibunuh berarti tidak boleh dimakan, karena seandainya boleh dimakan, tentu tidak akan dilarang membunuhnya.” (Al-Majmu’: 9/23 oleh An Nawawi).

Hal ini sangat mudah dipahami karena bagaimana mungkin kita bisa me-nyantap daging katak tanpa membunuh-nya. Kalau ditunggu hingga mati, maka ia bangkai, dan di Al Qur’an jelas disebutkan pengharaman daging bangkai (QS. 2:173, 5:3, 6:145). Jika membunuh tidak boleh dan memakan bangkainya juga tidak boleh, maka kapan kita bisa menyantap daging katak? Oleh sebab itu, swike (daging katak) haram dikonsumsi umat oleh Islam.

 

  1. 6.       Krecek

Krecek adalah bagian dalam kulit hewan yang diolah sedemikian rupa menjadi makanan yang khas dan enak. Krecek ada yang diolah menjadi krupuk, atau ditambahkan dalam masakan tradisio-nal, seperti gudeg, sambal goreng hati, dll.

Bagi kita, tentu tidak masalah jika krecek berasal dari hewan halal yang disembelih secara syar’i. Akan tetapi, yang sering menjadi masalah adalah asal muasal bahan krecek yang bersangkutan.

Meski ada satu-dua oknum pedagang yang menjual krecek dari kulit babi, namun pada umumnya krecek berasal dari kulit hewan halal, seperti: sapi atau kerbau. Krecek sapi penampilannya tipis, dan krecek kerbau lebih tebal dengan serat yang cenderung lebih besar. Masyarakat lebih cenderung menyukai krecek tebal, berarti dari kerbau.

Nah, yang menjadi pertanyaan, adakah rumah potong hewan (RPH) kerbau di Yogyakarta? Ternyata tidak ada, dan kita ‘mengimpor’ dari luar daerah, termasuk dari Toraja. Masalah muncul manakala kita mengetahui bahwa hampir tidak ada produsen krecek di Toraja yang punya sertifikat halal. Apalagi, kalau kerbau yang bersangkutan bekas upacara adat. Untuk upacara adat (Non-Muslim), kerbau tidak disembelih, namun ditebas kepalanya. Karena tidak disembelih secara syar’i, maka daging dan kreceknya tidak halal. Untuk itu, sebaiknya kita biasakan membeli krecek atau masakan yang menggunakan krecek di tempat yang telah tersertifikat halal saja. Insya Allah lebih aman.

 

  1. 7.       Daging sampah

Ternyata tidak hanya di Jakarta, di Yogyakarta pun ternyata daging sampah juga diedarkan secara diam-diam. Daging sampah ini adalah daging limbah rumah makan/restaurant/hotel yang telah dibuang ke tempat sampah, lalu dikumpulkan lagi, diolah lagi, lalu dipasarkan dengan harga sangat murah.

Pencemaran daging haram pada masak-an di Yogyakarta nampaknya telah berlang-sung sedemikian lama dan ‘barangkali’ telah juga masuk ke dalam tubuh kita. Padahal, kata Nabi SAW., doa kita tidak akan didengar oleh Allah dan hidup kita tidak barokah bila kita sering mengkonsumsi produk haram. Apalagi, kata Kanjeng Nabi SAW. : “Setiap daging yang tumbuh dari makanan haram, maka api nerakalah baginya!” (na’udzubillaahi min dzaalika!).

Oleh karena itu, marilah kita lebih berhati-hati pada saat berbelanja dan memilih makanan. Sebagaimana Sabda Kanjeng Rasul SAW.: “Kehati-hatian kita dan keseriusan kita untuk memilih yang lebih halal, maka itu adalah bagian dari jihad kita”.\

Mengenai Penulis

Nanung Danar Dono, S.Pt., M.P
Lahir dan besar di Yogya, saat ini sedang menyelesaikan studi Phd, di College of Medical, Veterinary, & Life Sciences, Universityof Glasgow, Scotland. Pengalaman diantaranya sebagai Eksekutif & Auditor Halal LPPOM MUI Propinsi DIY dari tahun 2001-2010, Dosen dan peneliti di Fakultas Peternakan UGM Yogyakarta dari tahun 1999 sampai sekarang. Mengasuh acara Spirit of Islam di Radio RRI Pro 2 Yogya 102.5 FM, Sehat dan Halal di Radio MQ 92.3 FM Yogyakarta , serta acara SEHAT di radiopengajian.comyang semuanya bisa di stream dari internet. Beliau telah menikah dengan Rita Apriyani, S. Pt dengan dua orang anak.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.