Pencemaran Daging Haram di Yogyakarta (bagian 1)

Nampaknya sulit dimengerti bahwa di wilayah negara yang mayoritas (85%) penduduknya beragama Islam ini, penjualan daging haram bisa berlangsung terus-menerus dalam jangka waktu yang cukup lama. Apabila ditelusur, ternyata setidaknya terdapat 12 macam pencemaran daging haram di Yogyakarta. Kedua belas macam pencemaran daging haram adalah sebagai berikut:

1. Daging sapi yang dioplos (dicampur) daging babi.
2. Penggilingan daging sapi yang bercampur babi
3. Daging bangkai (sapi dan ayam)
4. Daging gelonggong
5. Daging haram impor
6. Daging hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i.
7. Daging hewan halal yang direndam arak
8. Daging hewan halal yang diolesi bumbu dengan kuas bulu babi
9. Daging anjing
10. Daging ular, tikus, dll.
11. Krecek
12. Daging sampah
Supaya lebih jelas, mari kita coba telusur satu persatu.

1. Daging sapi yang dioplos (dicampur) daging babi.
Harian Kedaulatan Rakyat (KR) tanggal 3 dan 4 Maret 2008 memberitakan bahwa terdapat indikasi kuat bahwa da-ging celeng (babi hutan) mulai diedarkan di wilayah DIY dan sekitarnya. Sesung-guhnya kasus ini sudah cukup lama terjadi. Syukur Alhamdulillah jika pada akhirnya anggota DPRD Kota Yogyakarta bereaksi.

Pencemaran daging sapi oleh daging babi ditengarai banyak terjadi di pasar-pasar tradisional di Yogyakarta. Dalam masakan, pencemaran daging terjadi terutama pada bakso, bakmi, siomay, dll. Bahkan beberapa hari terakhir ditengarai ada beberapa produsen abon dan dendeng mulai nakal.
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (Badan POM RI) pernah mengeluarkan Keterangan Pers mengenai hal ini. Disebutkan dalam Pen-jelasan Lanjutan Terkait Produk Dendeng /Abon Babi no. Kh.00.01.1.23.2257

Tanggal 1 Juni 2009 bahwa terdapat 3 merk yang positif mengandung DNA babi, yaitu : Dendeng/abon sapi merk Dua Daun Cabe, merk Sapi BRENGGOLO, merk Sapi Spesial Produk Dua Dinar Bandung.

Sebelumnya, Badan POM RI juga telah mengeluarkan Keterangan Pers tentang beberapa dendeng/abon sapi merk lain yang mengandung DNA babi. Keterangan Pers no. KH.00.01.1.53.1674 tanggal 16 April 2009 menyebutkan bahwa Badan POM RI telah melakukan sampling dan pengujian atas 35 merk dendeng/abon sapi (terdiri dari 15 dendeng dan 20 abon). Dari hasil pengujian tersebut ditemukan 5 (lima) dendeng positif DNA babi, yaitu : Dendeng/Abon Sapi Gurih Cap Kepala Sapi, Cap LIMAS, Cap A.C.C, merk Beef Jerky ‘Lezaaat’, dan Dendeng Daging Sapi Istimewa No. 1 Cap 999.
Tentu ada sebabnya mengapa daging babi sengaja dioplos ke dalam daging sapi. Saat ini, harga daging sapi nyaris tidak terkejar, yaitu antara Rp 55.000,- hingga 60.000,-. Sebaliknya, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh daging babi di pasar-pasar tradisional (seperti di Pasar Patuk, Pasar Kranggan, Pasar Beringharjo, Pasar Demangan, Pasar Sentul, dll.) dengan harga yang sangat murah, yaitu ha-nya berkisar Rp 13.500,- hingga 17.000,- (tergantung kualitasnya).

2. Penggilingan daging sapi yang bercampur daging babi.
Pedagang bakso di Yogyakarta sangat banyak, namun ternyata pedagang yang memiliki alat penggilingan daging sendiri sangatlah sedikit. Bila dihitung, barangkali hanya sekitar 3-5 % pedagang yang memiliki alat penggilingan sendiri.

Hasil survei menunjukkan bahwa di Yogyakarta banyak jasa penggilingan daging sapi yang ‘tidak menolak’ meng-giling daging babi. Barangkali istilah yang lebih tepat untuk hal ini adalah di Yogya-karta ada banyak penggilingan daging sapi campur daging babi. Banyak informan melaporkan bahwa penggilingan daging di Pasar Kranggan, Pasar Besar Beringharjo, dan (terutama) Pasar Patuk, tidak menolak permintaan konsumen untuk menggiling daging babi.

3. Daging (sapi dan ayam) bangkai
Di Yogyakarta, ternyata peredaran daging bangkai telah berjalan cukup lama dan rapi. Sebenarnya peraturan yang melarang peredaran daging bangkai ini telah jelas, namun entah mengapa penegak hukum enggan menegakkan hukum.

a. Daging sapi bangkai
Dalam jumlah terbatas, daging sapi bangkai disuplai dari daerah Segoroyoso, Pleret, Bantul dan sekitarnya. Desa Segoroyoso ini termasuk daerah penyuplai daging terbesar di Kab. Bantul. Alhamdu-lillah, sebagian besar jagal (tukang penyembelih hewan) beragama Islam dan ikut dalam persatuan (asosiasi) jagal dan selalu hadir dalam pembinaan (pengajian, dll.). Sayangnya, ada beberapa jagal yang tidak pernah mau bergabung menjadi anggota dan enggan mengikuti pembinaan. Nah, dari kelompok kecil inilah kemudian nama baik Segoroyoso tercemar. Sekelom-pok kecil ini sering menampung sapi yang telah sekarat (terutama yang hampir mati karena sakit/kena penyakit) dan sapi yang telah mati.

Umumnya, harga bangkai sapi ini sangatlah murah. Apabila harga sapi sehat dewasa bisa mencapai Rp 5-7 juta, maka harga sapi bangkai ini hanya berkisar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta saja. Harga sapi yang sekarat (hampir mati) dapat sedikit lebih mahal, yaitu sekitar Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta saja.
Menurut sumber yang dapat diperca-ya (seorang pedagang daging sapi berserti-fikasi halal), daging sapi bangkai juga di-pasarkan di suatu tempat di los daging sapi di Pasar Kranggan Yogyakarta.
Menurut beliau, harga daging sapi bangkai ini hanya berkisar Rp 30.000,- hingga Rp 40.000,- saja, padahal harga daging sapi normalnya bisa mencapai Rp 54.000,- hingga Rp 58.000,-. Bayangkan berapa keuntungan yang bisa didapatkan oleh pedagang nakal ini.
Ciri-ciri yang membedakan daging sapi bangkai dengan daging sapi segar (normal) adalah sbb.:

  1. Warna daging merah gelap, lebih gelap dari warna daging sapi segar.
  2. Bau daging sapi bangkai ini tidak segar, bahkan semakin lama semakin apek dan bau busuk menyengat.
  3. Seringkali nampak pula bahwa di beberapa bagian daging seratnya mulai rusak dan serabut dagingnya tidak lagi lentur lembut.
  4. Semakin lama semakin banyak lalat yang hinggap pada daging.

b. Daging ayam bangkai
Pasar Terban adalah salah satu pasar di Yogyakarta yang menyediakan daging ayam bangkai. Hal ini nampaknya telah lama menjadi rahasia umum di tengah-tengah masyarakat.

Salah seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat.Pol. PP) di Kota Yogyakarta mengatakan bahwa operasi (sweeping) telah sering dilakukan dan pelaku telah teridentifikasi semuanya dengan jelas dan rinci. Namun, entah mengapa selalu saja para pelaku yang telah tertangkap ini kembali bebas (dilepas) tanpa sanksi hukum yang berarti. Ibaratnya hari ini ditangkap, lusa ‘pasti’ sudah bebas. Besoknya kena sweeping lagi, hari berikut-nya sudah tersenyum-senyum jualan lagi. Mereka dengan ‘nyaman’ dapat selalu kembali mengulang-ulang perbuatan nista-nya, meraih keuntungan besar tanpa mem-perdulikan nasib orang lain yang membeli daging bangkainya.

Sebagai masyarakat awam, agar kita tidak tertipu membeli daging haram, maka kita harus bisa mengenali bagaimana ciri-ciri daging bangkai :
1. Harganya sangat murah.

Saat tulisan ini dibuat (Mei 2010), harga daging ayam pedaging (ayam broiler ayam potong) bangkai ini hanya berkisar Rp 5.000,- hingga Rp 17.000,- per kg, padahal normalnya daging ayam broiler ini bisa mencapai Rp 20.000,- per kg.
Apabila harga daging ayam kampung yang sehat per kg berkisar antara Rp 35.000,- hingga Rp 45.000,- (ter-gantung ukuran), maka harga daging ayam bangkai ini hanya berkisar Rp 25.000 saja. Apabila orang pintar menawar, ada kalanya bisa memper-oleh daging dengan harga hanya Rp 15.000,- per kg.
Semakin siang harga daging bangkai (mentah) ini akan semakin murah. Coba terka, mengapa?
Hati-hati bila membeli ayam goreng atau ayam panggang. Bila normalnya harga ayam (kampung) panggang utuh bisa mencapai Rp 45.000,- hingga Rp 55.000,- maka harga ayam bangkai goreng/panggang ini hanya berkisar Rp 25.000,- hingga Rp 35.000,- (utuh). Sungguh harga yang sangat murah.
2. Bau tidak sedap.Apabila ayam tidak disembelih, tentu darah tidak akan ke-luar. Darah ini adalah media hidup yang sangat baik bagi bakteri pembu-suk. Oleh karenanya, semakin lama daging ini dibiarkan di tempat terbuka, maka akan semakin banyak bagian da-ging yang dibusukkan. Akibatnya, semakin lama, aromanya akan semakin busuk.

3. Perhatikan sobekan bekas sembelihan di leher.

Ayam bangkai adalah ayam yang matinya bukan karena disembelih. Ayam mati dan menjadi bangkai tentu ada sebabnya. Apabila matinya karena penyakit, maka dapat saja penyakit ini menular pada orang yang memakan daging bangkai ini.
Oleh karena tidak disembelih, maka tentunya tidak ada bekas sembelihan di leher. Agar tidak ketahuan, sebelum dijual, seringkali pedagang menying-kirkan lehernya.
Pedagang tentu tidak bodoh. Sering kali untuk menghilangkan bukti, ayam ini lalu disembelih (setelah mati). Untuk membedakan apakah ayam disembelih sebelum atau setelah mati sebenarnya tidaklah terlalu sulit. Apa-bila ayam masih hidup lalu disembe-lih, maka bekas sobekan di leher tentu akan cukup besar. Namun, apabila penyembelihan dilakukan setelah mati, maka sobekan di leher sangatlah rapi, mirip kertas yang digunting, sangat rapi. Mengapa? Yah, tentu karena jaringan tubuh ayam bangkai sudah mati, sehingga tidak ada perlawanan ketika disembelih.

4. Warnanya dagingnya merah gelap.

Di beberapa bagian tubuh, terutama di lipatan paha dan lipatan di bawah sayap, terdapat warna merah gelap. Hal ini disebabkan karena darah terje-bak di jaringan daging atau di bawah kulit sehingga tidak dapat keluar.

5. Coba tekan (pencet) dagingnya.

Karena darah tidak keluar, maka manakala dagingnya dipencet, bagian yang dipencet akan (sangat) lambat kembali ke bentuk semula. Hal ini diduga diakibatkan oleh pengaruh darah yang tidak keluar (masih ter-tahan di jaringan).
Meski demikian, tidak semua pedagang ayam di Pasar Terban nakal. Sebut saja namanya Pak Tulus. Sementara ini, beliau adalah satu-satunya pemilik rumah potong ayam (jasa pemotongan ayam) di Pasar Terban yang telah memiliki Sertifikat Halal. Sebagaimana nama indah yang diberikan kedua orang tuanya, bapak pengurus takmir Musholla Pasar Terban ini secara tulus ikhlas rela tidak meraup keuntungan besar dengan menjual daging ayam bangkai. Beliau istiqomah hanya menjual daging ayam halal.

4. Daging sapi gelonggong
Sapi gelonggong adalah sapi yang sebelum disembelih disiksa dengan dipaksa minum yang teramat banyak (berlebihan) dengan harapan agar air tersebut mengisi jaringan tubuh dan menambah berat daging ketika dijual.
Cara memaksa sapi ini agar mau minum sungguh luar biasa tiada berperikemanusiaan. Ke dalam mulut sapi tersebut dimasukkan selang yang memanjang hingga masuk ke dalam perutnya (sekitar 1,5 m). Selang tersebut dihubungkan dengan tower air setinggi kurang lebih 10-15 m sehingga air dapat masuk ke perut sapi dengan deras. Tentu dapat kita bayangkan rasa sakit yang diderita oleh sapi tersebut.

Umumnya pengelonggongan dilaku-kan dalam 3 tahap. Tahap pertama, sapi dipaksa minum hingga kepayahan dan tidak lagi kuat berdiri. Setelah beberapa saat, sapi diguyur dengan air agar segar dan dipaksa berdiri kembali. Ada kalanya, agar mau berdiri, sapi akan menerima sedikit siksaan pukulan. Tahap kedua, selang kembali dimasukkan ke lambung sapi dan air kembali dipaksa masuk hingga sapi kepayahan dan tidak kuat berdiri lagi. Pada tahap ini, seringkali sapi urinasi (ngompol) tidak terkendali. Pada tahap ketiga, sapi dipaksa minum lagi. Oleh karena sudah tidak tahan, maka seringkali sapi sekarat, bahkan mati sebelum disembelih.

Oleh karena penggelonggongan dila-kukan semacam itu, maka tentu ulama mengharamkan daging sapi gelonggong. Ada kalanya, sapi digelonggong hingga mati. Nah, untuk membedakan daging sapi yang sehat, ciri-ciri umum daging sapi gelonggong adalah sbb.:

  1. Apabila digantung, maka akan selalu menetes air dari permukaan daging.
  2. Apabila diletakkan di atas meja, maka segera akan menggenang air di sekitar daging.
  3. Umumnya, harga daging sapi gelonggong cukup murah, bisa selisih 10 – 15 ribu dari daging sapi normal.
  4. Oleh karena sebelum disembelih sapi digelonggong terlebih dahulu, maka air akan mengisi sel dan jaringan tubuh sapi. Seringkali hal ini diikuti dengan pecahnya sel karena penuh berisi air (isotonis). Akibatnya, daging akan cepat rusak dan bau busuk. Apabila normalnya daging mampu bertahan hingga 10 – 14 jam di suhu kamar, maka daging sapi gelonggong ini hanya mampu bertahan hingga 5 – 7 jam sebelum akhirnya mengeluarkan bau busuk yang menyengat.
  5. Penampilan permukaan daging yang mengkilap dan terkesan basah. Maka, di beberapa pasar, daging gelonggong disebut sebagai daging basah.

5. Daging haram impor.

Peringatanatas sapi impor khususnya diberikan kepada daging (sapi) yang berasal dari Swiss dan Perancis. Warning juga diberikan pada dan paha ayam (Chicken Leg Quarter) impor dari Amerika.
Warning atas daging sapi asal Swiss dan Perancis diberikan karena di kedua negara tersebut, Syari’at Islam (Halal) dan Syari’at Yahudi tentang penyembelihan (Kosher) tidak boleh diterapkan. Di kedua negara tersebut, sapi tidak disembelih melainkan ditusuk jantungnya dengan pisau panjang. Nah, karena tidak disembelih, maka ulama memfatwakan bahwa daging sapi yang berasal dari kedua negara tersebut dihukumi haram.

Kasus di Australia dan Selandia Baru (New Zealand) sedikit berbeda. Kalau di kedua negara ini justeru kebanyakan daging sudah halal, karena disembelih oleh orang Islam menurut Syari’at Islam dan ada petugas yang mengawasi hingga potongan daging hingga masuk ke dalam box berlabel halal. Oleh karenanya, se-bagian besar daging supplier anggota Meat Board Association di Australia telah mendapatkan Sertifikat Halal oleh Australian Government Authority (mis.: Western Australia Authority, Northern Australia Authority, dll.). Akan tetapi, karena jeroan tidak dimakan manusia (biasanya untuk pet food atau pakan binatang kesayangan), maka seringkali jeroan sapi halal ini bercampur dengan produk non-halal, sehing-ga konsumen harus ekstra waspada.

Kasus Chicken Leg Quarter (CLQ) dari Amerika juga sedikit berbeda. Bebe-rapa saat yang lalu, kasus ini cukup ramai dibicarakan masyarakat. Meskipun harga-nya sangat murah, CLQ Amerika ini ditolak masuk ke Indonesia atas alasan di luar harga (barrier non-tariff), yaitu kare-na diduga tidak halal. Mengapa demikian? Hal ini karena pada awalnya CLQ ini direncanakan akan dipasarkan di negara-negara non-Muslim (yang tidak memerlu-kan syari’at penyembelihan secara Islam). Namun, karena tidak laku, maka kemudian CLQ tersebut digeser ke Indonesia, sebuah negara yang konon masyarakatnya banyak yang tidak memperdulikan kualitas (yang penting murah). Pada akhirnya, CLQ tersebut gagal masuk secara legal. Meski demikian, ada dugaan bahwa akhirnya CLQ tetap bisa masuk secara ilegal (diselundupkan).

Bersambung ke bagian 2

 

Mengenai Penulis

Nanung Danar Dono, S.Pt., M.P
Lahir dan besar di Yogya, saat ini sedang menyelesaikan studi Phd, di College of Medical, Veterinary, & Life Sciences, Universityof Glasgow, Scotland. Pengalaman diantaranya sebagai Eksekutif & Auditor Halal LPPOM MUI Propinsi DIY dari tahun 2001-2010, Dosen dan peneliti di Fakultas Peternakan UGM Yogyakarta dari tahun 1999 sampai sekarang. Mengasuh acara Spirit of Islam di Radio RRI Pro 2 Yogya 102.5 FM, Sehat dan Halal di Radio MQ 92.3 FM Yogyakarta , serta acara SEHAT di radiopengajian.comyang semuanya bisa di stream dari internet. Beliau telah menikah dengan Rita Apriyani, S. Pt dengan dua orang anak.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.