Bahan Haram pada Obat

 

Polycystic Ovarian Syndrome treatment

Saat ini teknologi farmasi telah berkembang dengan sangat pesat. Temuan-temuan medis menunjukkan bahwa beberapa jenis obat cukup akurat menyembuhkan penyakit. Sayangnya, ada beberapa jenis obat yang beredar di pasaran yang menggunakan unsur/bahan yang diharamkan oleh Syari’at Islam.

Islam mensyari’atkan pengobatan hanya dilakukkan dengan bahan obat yang telah diyakini status kehalalannya. Pengobatan yang dilakukan dengan bahan haram, hukumnya haram, sebagaimana hadits-hadits berikut:

a. Nabi SAW. bersabda : “Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obatnya, dan menjadikan untuk kamu bahwa tiap-tiap penyakit ada obatnya. Oleh karena itu, berobatlah, tetapi janganlah berobat dengan sesuatu yang diharamkan!” (HR. Abu Daud)

b. Nabi SAW. bersabda : “Sesungguhnya Allah tidak menjadikan penyembuhanmu dengan apa yang diharamkan atas kamu.” (HR. Al Baihaqy)

c. Thariq bin Suwaid r.a. bertanya kepada Nabi SAW. tentang khamr (arak) dan beliau (Nabi SAW.) melarangnya. Lalu Thoriq berkata. “Aku hanya menjadikannya campuran untuk obat.” Lalu Baginda Nabi SAW. berkata lagi, “Khamr itu bukan obat, tetapi penyakit.” (HR. Ahmad)

Apalagi, secara tegas Allah Swt melarang kita memanfaatkan khamr untuk obat :

Hai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya arak, judi, berhala, dan undian adalah kotor dari perbuatan syaitan. Oleh karena itu jauhilah dia supaya kamu bahagia. Syaitan hanya bermaksud untuk mendatangkan permusuhan dan kebencian di antara kamu disebabkan khamar dan judi, serta menghalangi kamu ingat kepada Allah dan sembahyang. Apakah kamu tidak mau berhenti?” (QS. Al-Maa’idah: 90-91).

Ada beberapa macam kemungkinan masuknya bahan haram pada obat, seperti:

1.       Khamr

Khamr adalah segala jenis bahan (makanan, minuman, dll.) yang dapat menutup akal pikiran (memabukkan) orang yang mengkonsumsinya. Khamr diharamkan karena memiliki efek memabukkan (melemahkan kesadaran) dan merusak sistem saraf sehingga orang yang mengkonsumsinya bisa kehilangan akal sehatnya (lalu berbuat yang tidak baik). Beberapa senyawa beralkohol yang memiliki sifat khamr (sehingga diharamkan) adalah ethanol (ethyl alcohol), methanol (methyl alcohol), anggur (kolesom), arak, dll.

Dalam industri farmasi, khamr sering dipakai sebagai bahan pengencer dan atau pelarut bahan obat, sebagai penyegar, sebagai pemberi sensasi tertentu (jamu), dll.

Ulama mengharamkan penggunaan khamr dalam industri obat dan sediaan farmasi, meskipun hanya ditambahkan dalam jumlah sedikit. Hal ini merujuk pada hadits Nabi SAW. berikut:

a. “Minuman apapun kalau banyaknya memabukkan, maka (minum) sedikit (dari minuman itu) juga haram” (HR. Bukhary dan Muslim).

b. “Minuman apapun kalau sebanyak furq (1 ember) itu memabukkan, maka sepenuh tapak tangan adalah haram.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan At-Tarmidzi).

c. “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan arak, maka barangsiapa yang telah mengetahui ayat ini dan dia masih mempunyai arak walaupun sedikit, jangan meminumnya dan jangan menjualnya.” (HR. Muslim)

Contoh obat yang menggunakan tambahan khamr adalah : OBH, OBH Combi Plus, Vicks, Vicks Formula 44, Woods, Benadryl, Tonicum Bayer, dll.

2.       Gelatin

Gelatin sangat bermanfaat dalam industri farmasi. Keberadaan gelatin sebagai bahan penyusun kapsul pembungkus obat memungkinkan bahan obat bisa sampai pada tempat (target site) yang dikehendaki tanpa dirusak oleh enzym pencernaan pada saluran pencernaan yang dilaluinya. Misalnya, obat diminum untuk menyembuhkan sakit hati. Maka agar obat bisa sampai ke hati dan tidak dirusak atau tercerna oleh enzim di lambung, usus, atau organ pencernaan lainnya, maka isi obat tsb harus dibungkus oleh kapsul.

Agar tidak melukai dinding saluran pencernaan, kapsul pembungkus obat haruslah lunak, tidak bisa melukai dinding saluran pencernaan, tapi dapat dilunakkan oleh bagian yang dituju.

Kapsul banyak dipakai untuk membungkus obat, VCO, vitamin, dll. Contoh kapsul obat yang menggunakan bahan dari babi adalah kapsul produk Yunnan Baiyyao (China).

Gelatin ini memberikan tekstur kenyal dan banyak dipakai sebagai bahan kapsul obat. Gelatin dapat berasal dari sapi, kuda, maupun babi. Akan tetapi, umumnya gelatin yang beredar di pasaran adalah gelatin dari babi. Alhamdulillah, saat ini Malaysia telah berhasil membuat gelatin halal dari sapi dan atau kuda.

3.       Gliserin (Glycerine)

Gliserin adalah senyawa turunan lemak (atau merupakan hasil samping pengolahan sabun), sering dipakai dalam industri farmasi. Senyawa ini biasa dipakai sebagai perekat kapsul obat dan vitamin, seperti : obat anti-coagulant (pembekuan darah), anti-hypertensive, anti-atherosclerotic, anti-thrombotic (anti platelet), anti-lipemic (penurun kolesterol darah), dll.

Gliserin bisa berasal dari lemak nabati (tanaman) atau lemak hewani. Tentu akan menjadi masalah apabila berasal dari hewan haram (babi) atau hewan halal (sapi, kuda, ayam) yang tidak disembelih secara Syari’at Islam.

4.       Plasenta

Plasenta adalah selaput pembungkus janin dalam kandungan (rahim) ibu. Selain itu, plasenta juga menyuplai janin dengan nutrien, hormon, dll. Organ ini sering dipakai sebagai bahan obat pada luka bakar dan atau obat yang mempercepat proses penyembuhan luka, seperti obat jahit luka sobek (operasi sesar, dll).

Saat ini, plasenta manusia juga dipakai sebagai bahan aktif beberapa macam obat (pil dan kapsul). Di antara obat yang menggunakan plasenta adalah obat perangsang atau pelancar ASI. Obat ini digunakan untuk menstimulasi aktivitas kelenjar air susu (kelenjar mammae) ibu agar setelah melahirkan produksi ASI-nya lancar.

Plasenta bisa berasal dari hewan (sapi, domba/kambing, babi, dll.), bisa pula berasal dari manusia. Pada Munas IV tahun 2000 di Jawa Barat, MUI Pusat mengharamkan penggunaan plasenta yang berasal dari manusia dan atau hewan haram sebagai bahan obat dan atau kosmetik. Oleh karena itu, jika menggunakan plasenta manusia (human placenta) atau menggunakan plasenta babi (swine placenta), hukumnya haram. Jika menggunakan plasenta sapi (bovine placenta) atau plasenta hewan halal lain, hukumnya mubah (boleh).

5.       Urine

Urine adalah kotoran cair yang dikeluarkan dari tubuh sebagai senyawa buangan (limbah) sisa metabolisme tubuh. Urine juga banyak  mengandung racun dan berbagai senyawa berbahaya, seperti : amonia, asam urat, ureum, dll. yang harus dikeluarkan dari tubuh.

Saat ini ada beberapa golongan masyarakat yang mempercayai urine memiliki khasiat sebagai obat. Sebenarnya aneh jika ada orang yang memanfaatkan kembali kotoran yang sudah dikeluarkan oleh tubuh (karena membahayakan tubuh).

Para ulama di seluruh madzhab sepakat dan tidak berbeda pendapat bahwa urine manusia bersifat najis. Apabila terkena (kecipratan) urine, maka pakaian dan bagian tubuh kita harus dicuci hingga hilang warna, bau, dan rasa. Selain itu, para ahli urine (urolog) RSCM Jakarta tidak percaya bahwa di dalam urine terdapat bahan obat.

6.       Sodium Heparin (Na-Heparin)

Sodium heparin adalah senyawa komplek yang dihasilkan oleh hati. Senyawa ini sering dipakai untuk mencegah reaksi pembekuan darah (anti-coagulant) pada dinding pembuluh darah, seperti pada kasus penanganan endapan (kolesterol, platelet gula, dll). Sebagai bahan tambahan obat, senyawa ini sering dipakai untuk terapi penderita penyakit jantung, stroke, dll.

Tentu tidak masalah bila Na-Heparin dipakai berasal dari bahan halal. Contoh produk yang menggunakan bahan dari babi adalah Lovenox 4000 yang diproduksi oleh Aventis Pharma Speciatities, Perancis.

Berdasarkan QS. Al Baqoroh : 173, dalam keadaan darurat, obat yang menggunakan bahan dari babi diijinkan. Akan tetapi, jika ditemukan bahan lain yang lebih halal, maka pasien harus diberikan bahan yang halal.

7.       Hormon Insulin

Insulin adalah hormon yang penting untuk mengubah glukosa darah menjadi glukogen. Hormon ini dihasilkan oleh Kelenjar Pulau Langerhans yang terdapat pada pankreas manusia (human insulin), babi (swine insulin), sapi (bovine insulin), dll.

Injeksi insulin penting bagi penderita Diabetes mellitus akut karena tubuh penderita sudah tidak lagi mampu memproduksi insulin dalam jumlah cukup yang penting untuk mengubah glukosa darah menjadi glukogen sebagai sumber energi tubuh.

Prof. Sugiyanto – Direktur LPPOM MUI Propinsi Jawa Timur menyebutkan bahwa International Diabetic Federation (1993) melaporkan bahwa umumnya insulin yang dipasarkan dari manusia (70%), lalu babi (17%), sapi (8%), dan sisanya kombinasi sapi dan babi (5%). Contoh produk yang menggunakan insulin babi adalah Mixtard 30 Novolet produksi Novonordisk. Oleh karena itu, para pengguna insulin sangat disarankan untuk meminta dokter Muslim meresepkan insulin yang halal (saja).

8.       Vaksin

Vaksin adalah kuman penyakit yang telah dimatikan (inactive vaccine) atau kuman yang dilemahkan (active vaccine) yang dimasukkan ke dalam tubuh untuk tujuan memicu kekebalan. Suatu vaksin hanya efektif dipakai untuk mencegah satu jenis penyakit tertentu saja (kekebalan spesifik) dengan jenis vaksin yang bersangkutan.

Masalah muncul manakala di Indonesia masih banyak vaksin yang dibuat dengan perantara (media) dari bahan yang diharamkan, seperti enzim tripsin babi, dll. Beberapa produk vaksin yang beredar di Indonesia yang masih menggunakan bahan yang tidak halal adalah Inactive Polio Vaccine (IPV) dan Active Polio Vaccine (APV), vaksin Meningitis, dll. Kita berharap, semoga Biofarma Bandung (BUMN) segera memproduksi vaksin-vaksin yang bersertifikat halal.

Sebagai catatan:

Para ulama yg mengikuti Madzhab Syafi’iyyah (Asia Tenggara) mempermasalahkan penggunaan biokatalisator dari enzym hewan haram ini. Namun sebaliknya, para ulama yg menganut Madzhab Hambaliyyah (Arab Saudi, dan sekitarnya), yang mempergunakan kaidah fiqih ISTIHALAH, tidak mempermasalahkan penggunaan biokatalis babi ini. Menurut kaidah fiqih tersebut, oleh karena enzim babi ini telah berbeda dengan daging babi, apalagi telah dicuci bersih secara mekanis (hingga 65 kali; selama 10-12 tahun) hingga trace elemennya tidak lagi ditemukan di akhir produk, maka para ulama di Saudi Arabia dan sekitarnya tidak ada mempermasalahkan penggunaan enzim tripsin babi ini.

Maka, secara umum, ulama-ulama besar di seluruh dunia (termasuk Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz serta ulama-ulama di Majelis Tarjih Muhammadiyyah) menetapkan fatwa BOLEHnya (bukan HALALnya) penggunaan vaksin untuk pencegahan penyakit, meski sempat bersinggungan dengan tripsin babi).

9.       Transplantasi organ dalam

Transplantasi adalah usaha mencangkokan organ tubuh tertentu ke dalam tubuh (host/inang) yang baru. Efek positif transplantasi yang diharapkan tentu memperbaiki sistem organ tertentu. Organ baru yang ditransplantasikan diharapkan menggantikan atau menguatkan organ (jantung, ginjal)lama yang telah rusak.

Masalah muncul manakala bahan cangkok jantung kebanyakan adalah jantung manusia atau babi. Informasi yang kita peroleh dari Prof. Muladno (IPB), di Tahun 1976 di AS dan Jepang telah berhasil dilakukan ribuan kali xeno-transplantasi jantung babi ke manusia.

Apakah diharamkan? Semua berpulang pada keadaan darurat (QS. Al Baqoroh : 173).

10.   Mineral

Mineral adalah elemen/unsur yang menyusun dan memiliki peranan pada organ tertentu, seperti tulang, rambut, bulu, dll. Mineral tertentu dapat ditambahkan (fortifikasi) pada produk obat dengan efek tertentu. Sebagai contoh, mineral C (karbon aktif) sering dipakai sebagai obat keracunan. Kalsium (Ca) dan fosfor (P) sering dipakai sebagai penguat tulang dan suplemen ibu hamil dan menyusui. Mineral dapat berasal dari 3 sumber, yaitu : tambang (mine), dari nabati (arang tanaman, charcoal), atau dari hewani (animal bone).

Maka, apabila berasal dari bahan tambang atau produk nabati dan tidak mendapatkan bahan tambahan (fortifikan) lain, status mineral dari tambang dan bahan nabati adalah halal. Namun, jika ia berasal dari tulang hewan, harus dipastikan status kehalalan hewan yang bersangkutan. Jika mineral tsb berasal dari tulang babi, maka tentu ia haram. Jika ia berasal dari tulang hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i, maka ia juga haram.

Apapun bahannya, kita tetap berharap semoga kita senantiasa dianugerahi Allah kesehatan, sehingga dapat terhindar dari penggunaan bahan-bahan obat yang diragukan kehalalannya.

 

Mengenai Penulis

Nanung Danar Dono, S.Pt., M.P
Lahir dan besar di Yogya, saat ini sedang menyelesaikan studi Phd, di College of Medical, Veterinary, & Life Sciences, Universityof Glasgow, Scotland. Pengalaman diantaranya sebagai Eksekutif & Auditor Halal LPPOM MUI Propinsi DIY dari tahun 2001-2010, Dosen dan peneliti di Fakultas Peternakan UGM Yogyakarta dari tahun 1999 sampai sekarang. Mengasuh acara Spirit of Islam di Radio RRI Pro 2 Yogya 102.5 FM, Sehat dan Halal di Radio MQ 92.3 FM Yogyakarta , serta acara SEHAT di radiopengajian.comyang semuanya bisa di stream dari internet. Beliau telah menikah dengan Rita Apriyani, S. Pt dengan dua orang anak.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.