Islam memerintahkan kepada pemeluknya untuk memilih makanan yang halal serta menjauhi makanan haram. Rasulullah bersabda :
“Dari Abu Hurairah ra berkata : Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya Allah baik tidak menerima kecuali hal-hal yang baik, dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada orang-orang mu’min sebagaimana yang diperintahkan kepada para rasul”. Allah berfirman: “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shaleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan“.
Dan firman-Nya yang lain: “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu” Kemudian beliau mencontohkan seorang laki-laki, dia telah menempuh perjalanan jauh, rambutnya kusut serta berdebu, ia menengadahkan kedua tangannya ke langit: “Yaa Rabbi! Yaa Rabbi!” Sedangkan ia memakan makanan yang haram, dan pakaiannya yang ia pakai dari harta yang haram, dan ia meminum dari minuman yang haram, dan dibesarkan dari hal-hal yang haram, bagaimana mungkin akan diterima do’anya“. (HR Muslim no. 1015)
KAIDAH FIQIH HALAL-HARAM :
Ada beberapa kaidah fiqih yang dipakai para ulama dalam menentukan status kehalalan suatu jenis hewan, yaitu :
Kaidah Pertama
Semua jenis makanan (daging) hukumnya halal, kecuali ada dalil yang mentakhsiskannya (secara khusus menyebutkan pengharamannya).
Kaidah Kedua
Makanan halal memberikan pengaruh baik dan makanan haram memberikan pengaruh buruk (madhorot) bagi manusia yang memakannya.
Kaidah Ketiga
Hukum halal-haram ditetapkan karena ada sebabnya (Al hukmu yadluru ma’al illati).
Kaidah Keempat
Segala penyerupaan (mendekat-dekati) dengan bahan haram maka diharamkan (Al washilatu ila haromun harom).
Kaidah Kelima
Tidak ada hubungannya antara halal-haram suatu daging dengan anggapan (buruk) suatu kaum (Arab).
Kaidah Keenam
Setiap jenis hewan buas (karnivora) yang bertaring dan berkuku tajam adalah haram dimakan.
Kaidah Ketujuh
Meskipun bertaring dan berkuku tajam, namun apabila ia adalah binatang jinak (herbivora) maka tidak diharamkan.
Kaidah Kedelapan
Setiap jenis hewan yang diperintahkan agama untuk dibunuh, maka dagingnya haram.
Kaidah Kesembilan
Setiap jenis hewan yang dilarang dibunuh, maka dagingnya haram.
Kaidah Kesepuluh
Setiap jenis hewan yang hidup di laut, maka ia halal dimakan (baik ditemukan dalam keadaan hidup maupun telah mati).
Kaidah Kesebelas
Setiap jenis hewan pemakan kotoran (bangkai dan najis), maka dagingnya haram dimakan (jallaalah).
Kaidah Keduabelas
Dalam keadaan terpaksa, semua jenis makanan haram dapat menjadi halal.
PENJELASAN :
- 1. SEMUA MAKANAN HALAL, KECUALI YANG DIHARAMKAN
1.1 Bangkai :
Yaitu hewan yang mati bukan karena disembelih atau diburu. Macam-macam bangkai :
- Al-Munkhaniqoh yaitu hewan yang mati karena tercekik baik secara sengaja atau tidak.
- Al-Mauqudhah yaitu hewan yang mati karena dipukul dengan alat/benda keras hingga mati olehnya atau disetrum dengan alat listrik.
- Al-Mutaraddiyah yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat tinggi atau jatuh ke dalam sumur sehingga mati.
- An-Nathihah yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya.
1.2 Darah :
Yaitu darah yang mengalir (QS. 2:173, 5:3, 6:145, dll.). Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan: “Pendapat yang benar, bahwa darah yang diharamkan oleh Allah adalah darah yang mengalir”.
Syaikh Dr. Shahih Al-Fauzan (Al-Mulakhas Al-Fiqhi 2/461) mengatakan bahwa tidak ada satupun ulama’ yang mengharamkan darah yang diam (yang menempel pada daging).
Demikianlah dikatakan oleh Ibnu Abbas dan Sa’id bin Jubair. Diceritakan bahwa orang-orang jahiliyyah dahulu apabila seorang diantara mereka merasa lapar, maka dia mengambil sebilah alat tajam yang terbuat dari tulang atau sejenisnya, lalu digunakan untuk memotong unta atau hewan yang kemudian darah yang keluar dikumpulkan dan dibuat makanan/minuman.
1.3 Daging Babi :
Babi baik peliharaan maupun liar, jantan maupun betina. Dan mencakup seluruh anggota tubuh babi sekalipun minyaknya. Tentang keharamannya, telah ditandaskan dalam al-Qur’an, hadits dan ijma’ ulama.
1.4 Sembelihan untuk selain Allah Swt. :
Yakni setiap hewan yang disembelih dengan selain nama Allah hukumnya haram, karena Allah mewajibkan agar setiap makhluk-Nya disembelih dengan nama-Nya yang mulia. Oleh karenanya, apabila seorang tidak mengindahkan hal itu bahkan menyebut nama selain Allah baik patung, taghut, berhala dan lain sebagainya , maka hukum sembelihan tersebut adalah haram dengan kesepakatan ulama.
Belalang :
- Ibnu Abu Aufa ra. berkata: “Kami berperang bersama Rasulullah SAW. sebanyak tujuh kali, kami selalu makan belalang”. (Muttafaq ‘Alaihi).
Kuda dan khimar ahliyyah (keledai jinak)
- Dari Jabir ra. berkata: “Rasulullah melarang pada perang khaibar dari (makan) daging khimar dan memperbolehkan daging kuda“. (HR Bukhori no. 4219 dan Muslim no. 1941)
- Dari Jabir ra. berkata: “Pada perang Khaibar, mereka menyembelih kuda, bighal dan khimar. Lalu Rasulullah melarang dari bighal dan khimar dan tidak melarang dari kuda.” (Shahih. HR Abu Daud (3789), Nasa’i (7/201), Ahmad (3/356), Ibnu Hibban (5272), Baihaqi (9/327), Daraqutni (4/288-289) dan Al-Baghawi dalam Syarhu Sunnah no. 2811).
- Dari Atha’ ra. bahwa beliau berkata kepada Ibnu Juraij : “Salafmu biasa memakannya (daging kuda)“. Ibnu Juraij berkata : “Apakah beliau sahabat Rasulullah?” Jawabnya : “Ya.” (HR. Bukhari-Muslim; Subulus Salam (4/146-147) oleh Imam As-Shan’ani).
- Asma’ ra. berkata : “Kami menyembelih kuda pada jaman Rasulullah SAW. dan memakan dagingnya. Pada saat itu, kami telah berada di Madinah.” (HR. Bukhary-Muslim).
Kelinci dan sejenisnya
- Dari Anas bin Malik ra. berkata : “Kami mencari kelinci di Marr az-Zahran dan aku pun mendapatkannya. Lalu aku bawa kelinci itu kepada Abu Thalhah ra., beliau pun menyembelihnya dan mengirimkan daging paha kelinci tersebut kepada Rasulullah SAW., dan beliau pun menerimanya” (HR. Bukhary-Muslim)
2. MAKANAN HALAL MEMBERIKAN PENGARUH BAIK DAN MAKANAN HARAM MEMBERIKAN PENGARUH BURUK
Jika Allah melarang kita mengkonsumsi bangkai, darah, daging babi, khamr, dll itu tentu karena bahan-bahan tersebut (secara fisiologi/medis) bisa merusak kesehatan kita.
- 3. AL HUKMU YADLURU MA’AL ILLATI
Hukum dalam Syari’at Islam ditetapkan karena ada sebab-sebab yang melatarbelakanginya.
- 4. AL WASHILATU ILA HAROMUN HAROM
Segala penyerupaan (mendekat-dekati) dengan bahan haram maka diharamkan
- 5. TIDAK ADA HUBUNGANNYA ANTARA HALAL-HARAM SUATU DAGING DENGAN ANGGAPAN (BURUK) SUATU KAUM
Ad-dhab (hewan sejenis biawak) bagi yang merasa jijik darinya
- Dari Ibnu Abbas ra. dari Khalid bin Walid ra. bahwa : Beliau pernah masuk bersama Rasulullah SAW. ke rumah Maimunah. Di sana telah dihidangkan dhab panggang. Rasulullah SAW. berkehendak untuk mengambilnya. Sebagian wanita berkata : “Khabarkanlah pada Rasulullah tentang daging yang hendak beliau makan!”, lalu mereka pun berkata : “Wahai Rasulullah, ini adalah daging dhab!” Serta merta Rasulullah mengangkat tangannya. Aku (Khalid bin Walid) bertanya : “Apakah daging ini haram wahai Rasulullah?” Beliau menjawab : “Tidak, tetapi hewan ini tidak ada di kampung kaumku sehingga akupun merasa tidak enak (merasa jijik) memakannya!” Khalid berkata : Lantas aku mengambil dan memakannya sedangkan Rasulullah melihat. (HR. Bukhari no. 5537 dan Muslim no. 1946).
- Hadits Abdullah bin Umar secara marfu’ (sampai pada nabi). “Dhob, saya tidak memakannya dan saya juga tidak mengharamkannya.” (HR. Bukhari no.5536 dan Muslim no. 1943)
Kesimpulan : Apabila kita jijik terhadap suatu makanan (biawak, cacing, belut, bekicot, dll.), maka kita tidak boleh memakannya.
Bersambung ke bagian ke 2
Mengenai Penulis
Nanung Danar Dono, S.Pt., M.P
Lahir dan besar di Yogya, saat ini sedang menyelesaikan studi Phd, di College of Medical, Veterinary, & Life Sciences, Universityof Glasgow, Scotland. Pengalaman diantaranya sebagai Eksekutif & Auditor Halal LPPOM MUI Propinsi DIY dari tahun 2001-2010, Dosen dan peneliti di Fakultas Peternakan UGM Yogyakarta dari tahun 1999 sampai sekarang. Mengasuh acara Spirit of Islam di Radio RRI Pro 2 Yogya 102.5 FM, Sehat dan Halal di Radio MQ 92.3 FM Yogyakarta , serta acara SEHAT di radiopengajian.comyang semuanya bisa di stream dari internet. Beliau telah menikah dengan Rita Apriyani, S. Pt dengan dua orang anak.