Jumlah warga Indonesia yang tinggal dan bekerja di luar negeri saat ini meningkat jumlahnya.Ada beberapa alasan mereka untuk tinggal di negeri asing, misalnya saja untuk belajar, bekerja, atau alasan lainnya. Mereka yang belajar keluar negeri pada umumnya akan kembali ke Indonesia begitu selesai proses pendidikannya. Tulisan ini ditujukan untuk membahas mereka yang tinggal atau bekerja di luar negeri dalam jangka waktu lama namun tetap ingin mempertahankan kewarganegaraannya.
Pernikahan adalah salah satu alasan sebagian kalangan untuk berpindah negara. Saat ini banyak warga negara Indonesia yang berpindah tinggal karena menikah dengan warga negara asing, dan juga sebaliknya. Sebagian dari mereka lalu memutuskan untuk mengganti status kewarganegaraannya dari Indonesia ke warga negara lain, atau juga sebaliknya melalui proses naturalisasi. Jumlah pernikahan campuran yang melibatkan warga Indonesia ini semakin meningkat jumlahnya. Mereka yang memutuskan untuk tinggal di luar negeri menjadi bagian dari diaspora masyarakat Indonesia di mancanegara.
Alasan lain perpindahan antar negara ini adalah alasan ekonomi. Pekerja Indonesia banyak bekerjadi berbagai negara untuk mengisi kesempatan pasar tenaga kerja di luar negeri. Mereka yang tidak terlalu mempunyai keterampilan khusus mengisi pasar kerja domestik (baca: pembantu rumahtangga) di keluarga-keluarga negara kawasan Timur Tengah, Malaysia, atau Singapura. Mereka ini lebih kerap disebut sebagai TKI atau TKW, sebutan yang agak bernada merendahkan kontribusi individual mereka.
Karena rendahnya tingkat kemampuan kompetitif yang ditawarkan oleh para pekerja kelompok ini, seringkali mereka mendapat perlakuan yang tidak pada tempatnya. Sudah berulang kali kita mendengar kisah pilu saudara-saudara kita di tanah rantau yang mendapat perlakukan semena-mena dari pemberi kerjanya, mendapat perlakuan kasar, dilecehkan baik secara fisik maupun mental. Pemerintah kitapun sering dituduh tidak mampu memberi perlindungan dan bantuan yang memadai bagi mereka.
Di lain pihak, belakangan ini juga makin banyak kita temui pekerja Indonesia yang bekerja dengan mengandalkan pendidikan dan keterampilan khusus yang mereka miliki. Banyak kita bisa temui pekerja Indonesia yang bekerja di sektor minyak dan gas di luar negeri, dari kawasan Timur Tengah,Asia Tenggara, sampai kawasan Eropa juga. Di bidang telekomunikasi banyak kita temui para insinyur Indonesia bekerja di berbagai perusahaan internasional mancanegara, demikian pula di bidang perhotelan, perbankan, dan konstruksi. Jumlah pekerja kesehatan Indonesia (umumnya perawat) yang bekerja di luar negeri juga mulai meningkat. Di bidang akademik, mulai banyak ditemui pengajar dan peneliti Indonesia yang bekerja di institusi-institusi pendidikan dan riset di Amerika, Malaysia, Singapura, Jerman, Belanda, dan Inggris. Di Inggris misalnya warga Indonesia yang bekerja di Universitas-universitas negara ratu Elizabeth ini sudah puluhan jumlahnya, baik sebagai peneliti, post-doctoral researcher, atau pengajar. Beberapa sudah mempunyai reputasi mendunia yangmengharumkan nama dan reputasi bangsa Indonesia di mata internasional.
Sebagaimana perpindahan manusia dengan alasan lain, migrasi ini ada yang bersifat tetap adajuga yang bersifat sementara. Kebanyakan kaum migran dari Indonesia sangat lekat kecintaannya pada keluarga dan tanah kelahiran mereka, sehingga banyak yang tetap bertekad untuk kembali ke Indonesia suatu saat nanti. Biar bagaimanapun juga, Indonesia adalah tanah tumpah darah, tempat dimana kita dilahirkan.
Sebagian besar dari mereka yang sudah cukup lama tinggal di negeri asing kemudian akan punyakesempatan untuk memiliki status kewarganegaraan negara yang ditinggalinya. Berawal dari permanent residency atau hak untuk menetap jangka panjang, yang kemudian bisa ditingkatkan menjadi hak untuk menjadi warga negara. Tentu saja ini kemudian menjadi ‘godaan’ bagi merekayang sudah lama tinggal di luar negeri karena memiliki status warga negara negara maju akan membawa banyak kemudahan bagi mereka. Dengan memiliki paspor salah satu negara Eropa misalnya, seseorang bisa berpindah tempat tinggal dan berpindah kerja dalam wilayah Uni Eropa tanpa perlu mendapat ijin kerja yang diperlukan oleh warga asing. Status kewarganegaraan juga membuka akses pada welfare system (seperti housing benefit, unemployment benefit, dll.) pada masing-masing negara. Singkatnya, ada berbagai faktor yang menjadi ‘penarik’ bagi warga Indonesia yang tinggal di luar negeri untuk mendapatkan status kewarganegaraan negara yang didiaminya.
Sayangnya Undang-Undang Indonesia yang umumnya merupakan warisan dari sistem hukum Belanda sampai saat ini tidak membolehkan warganya untuk memperoleh status kewarganegaraan ganda. Jika seseorang ingin mendapat status kewarganegaraan negara lain, maka ia harus meninggalkan status WNI-nya. Memang ada aturan yang membolehkan status kewarganegaraan ganda ini namun itu hanya berlaku bagi anak dari pasangan pernikahan campuran antar WNI dan WNA. Saat anak mencapai usia dewasa (18 tahun) maka sang anak harus memutuskan status kewarganegaraanya sendiri.
Beberapa negara membolehkan warganya menganut kewarganegaraan ganda. Inggris misalnya membolehkan warganya mempunyai kewarganegaraan lainnya. Jadi bisa kita lihat warga Inggris juga mempunyai status kewarganegaraan Australia, Canada, Amerika, dan negara-negara lain.
Lalu apa yang menjadi halangan untuk membolehkan warga Indonesia mendapat status kewarganegaraan ganda? Jika faktor penarik untuk mendapat status kewarganegaan asing cukup besar, godaannya adalah bagi mereka untuk melepaskan status WNI-nya sama sekali. Ini akan merupakan kerugian besar bagi bangsa Indonesia karena kebanyakan mereka yang mempunyai hak untuk mendapatkan status kewarganegaraan asing adalah high skilled workers yang keahlian, jaringan, pengalaman, dan juga kontribusi ekonomi bagi keluarga dan sahabat di Indonesia cukup bernilai besar. Jika mereka diberi kesempatan untuk tetap memiliki kewarganegaraan Indonesia, sedikit banyak kontribusinya pada Indonesia masih tetap bisa terjaga.
Beberapa negara (Swiss dan Australia) malah menganjurkan warga negaranya untuk dapat mempunyai status kewarganegaraan negara lain, dengan pertimbangan bahwa hal ini dapat meningkatkan peluang warganegaranya untuk berkompetisi secara internasional dan global, namun tetap mempunyai hubungan formal dengan negara asalnya.
Memang ada kekhawatiran bahwa dengan mempunyai status kewarganegaraan ganda bisa membuat seseorang mempunyai loyalitas ganda juga. Jika hal ini sampai terbukti terjadi, sebenarnya mudah saja mengatasinya dengan cara menarik salah satu status kewarganegaraannya.
Di luar itu, dari pengalaman dan pergaulan selama ini diantara warga Indonesia yang tinggal di luarnegeri, kebanyakan dari mereka masih mempunyai concern, nasionalisme dan loyalitas yang sangat tinggi pada Indonesia, bahkan bila dibandingkan dengan saat mereka masih tinggal di Indonesia.Lihat saja misalnya banyaknya organisasi yang dibentuk oleh warga Indonesia di luar negeri, seperti ormas sosial, keagamaan, perwakilan partai politik, dll. Disamping itu bermunculan pula organisasi kemanusiaan yang dibentuk oleh warga Indonesia di luar negeri untuk menyalurkan sumbangan, dan bentuk kepedulian lain pada aspek kemanusiaan di Indonesia. Semuanya menampilkan besarnya perhatian dan empati warga Indonesia yang tinggal di luar negeri pada apa yang terjadi di Indonesia.
Dengan memformalkan bentuk kewarganegaraan ganda, Indonesia bisa tetap mempertahankan aset warganya di luar negeri yang secara individu ataupun berkelompok juga mencoba mengharumkan nama bangsa di luar negeri.
Mengenai Penulis
Dono Widiatmoko tinggal di Manchester tulisan lainnya dapat disimak disini