Mengkaji Ayat secara lebih berhati-hati
Ketika kita ditanya, “Apakah bir haram?” Maka kita dapat dengan mudah menjawab : “Oh, jelas HARAM…!” Mengapa? Karena mengan-dung alkohol yang cukup tinggi dan memabukkan. Karena sangat jelas hukumnya, maka tentu seorang muslim yang biasa ke masjid akan merasa risih berdekatan dengan minuman beralkohol tersebut.
Akan tetapi, ketika kita ditanya bagaimana hukum Bir Bintang 0% Alkohol dan Greensand 0% Alkohol? Sebagian kita langsung mengatakan keduanya “HALAL” karena tidak mengandung alkohol. Akan tetapi, sebagian yang lain mengatakan dengan tegas: “HARAM”, bukan memabukkan!
Lalu, bagaimana dengan TAPE, baik tape ketela (maupun peuyeum Bandung) dan tape ketan? Hampir spontan seluruh orang di sekitar kita mengatakan tape halal! Tapi, begitu disodori informasi bahwa kandungan alkohol tape sekitar 7 % (bahkan bisa sampai 10%), maka sebagian di antara kita akan mengatakan “Ohh…berarti haram?!” Sebagian lagi bimbang karena sering memakan tape tidak pernah ada masalah.
Kita sering bingung dengan makhluk yang namanya ALKOHOL ini. Bagaimana sebenarnya Syari’at Islam mengatur mengenai masalah ini? Sampai berapa persen alkohol masih diijinkan berada dalam bahan makanan?
BENARKAH ALKOHOL HARAM?
Kenapa kita sibuk dengan istilah Alkohol, padahal tidak ada satu pun ayat Qur’an maupun Hadits Nabi yang menyebutkan bahwa Alkohol diharamkan! Bahkan di jaman Sahabat Nabi pun istilah ini belum dikenal. Bila dicermati, larangan yang ada adalah mengkonsumsi KHAMR!
Allah Swt. berfirman dalam Kitab Suci Al Qur’an sebagai berikut :
“Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu sholat , sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan…”. QS. An Nisaa’ (4) : 43
“Mereka bertanya kepadamu tentang Khamr dan judi. Katakanlah : “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya…” QS. Al Baqoroh (2) : 219
“Hai orang-orang yang beriman! Sesung-guhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbu-atan syaithon! Maka jauhilah perbuatan-perbuat-an tersebut agar kamu mendapat keberuntungan”. QS. Al Maa’idah (5) : 90
Nah, ternyata kata kuncinya adalah Al-Khamru dan bukannya Al-Kohol. Menurut pengertian bahasa, al khamru (khamr) berarti sesuatu yang menutup akal pikiran. Al khamru berarti tertutup, dan khamarahu berarti satarahu (menutupi). Khamr sendiri berarti minuman keras yang memabukkan.
Umar ra. berkata : “Setiap (makanan dan minuman) yang bisa menutupi (menghilangkan) akal fikiran disebut khamr/arak” (HR. Bukhary dan Muslim).
Pada hadits lain, Nabi SAW. menambahkan:
“Setiap yang memabukkan berarti khamr, dan setiap khamr hukumnya haram” (HR. Bukhary dan Muslim).
Mengacu pada sabda Kanjeng Nabi SAW. tersebut, maka berarti setiap sesuatu yang mema-bukkan adalah khamr dan setiap khamr hukumnya adalah haram.
Islam memandang bahwa khamr adalah ummul khaba’its (sumber dari segala perbuatan keji), serta miftahu kulli syarrin (kunci segala kemaksiatan). Buanyak sekali terjadi berbagai jenis kejahatan yang diawali dengan kondisi mabuk. Untuk itu, kita mesti sangat berhati-hati dengan khamr ini!
ADA BERAPA MACAM KHAMR?
Khamr terdiri dari 2 jenis, yaitu khamr yang mengandung alkohol dan khamr yang tidak mengandung alkohol. Contoh khamr yang mengandung alkohol adalah : beraneka macam bir (Whisky, Scotch, Brandy, Wine, Bir, Stella Artois, Tennent’s, Tequilla, dll.), aneka jenis arak masak (ang ciu/arak merah, arak putih, arak mie, arak gentong, sake, sari tape, dll.), aneka bahan roti beralkohol (rhum, essence beralkohol, dll.), beraneka cairan yang mengandung alkohol dan sejenisnya (methanol, ethanol, butanol/spirits, propanol, dll.), serta produk-produk lain, seperti : kirsch, dan cuka (wine vinegar, spirit vinegar), dll.
Kemudian, contoh khamr yang tidak mengandung alkohol adalah : ganja, morfin, opium, marijuana, sabu-sabu, extacy, serta beraneka jenis obat yang tergolong psikotropika. Psikotropika ini termasuk mukhadirot dan masuk dalam golongan al khamr. Seluruh produk tersebut di atas mengaki-batkan mabuk atau hilangnya kemampuan mengendalikan diri.
BAGAIMANA HUKUM TAPE DAN MINUMAN BIR 0% ALKOHOL
MUI telah meneliti permasalahan ini, dan meskipun mengandung alkohol sampai 7-10%, ternyata tidak ada satupun pihak yang melaporkan bahwa tape memabukkan. Oleh sebab itu, MUI Pusat memfatwakan bahwa tape (tape ketela, tape ketan, brem Madiun, dll.) hukumnya adalah halal dikonsumsi.
Begitu pula dengan buah-buahan yang mengandung alkohol tinggi (4-8%) seperti : durian, lengkeng, sirsak, nangka, dll. Ternyata tidak ada satupun ayat Qur’an maupun Hadits Nabi SAW. yang mengharamkan buah-buahan tersebut. Mengapa? Karena ketika kita konsumsi dalam jumlah banyak, ternyata hal tersebut tidak menjadikan kita mabuk atau kehilangan akal/kesadaran.
Sebaliknya, meskipun tidak mengandung se-nyawa alkohol sama sekali (benarkah?!), namun karena tetap ada unsur memabukkan, maka Komisi Fatwa MUI Pusat menyatakan bahwa Bir Bintang 0% alkohol dan Greensand 0% alkohol haram.
Mengapa MUI Pusat menghukumi kedua jenis produk tersebut haram? Alasannya adalah kedua jenis produk tersebut memenuhi salah satu kaidah fiqih dalam penetapan hukum (haram) :
- Al hukmu yadluru ma’al illati (Hukum itu ditetapkan karena ada sebab). Karena beberapa pihak melaporkan bahwa ternyata ketika mengkonsumsi Bir Bintang 0% alkohol atau Greensand 0% alkohol tetap merasa mabuk, maka kedua jenis produk tersebut akhirnya dihukumi haram!
- Al washilatu illa haramun haram (Segala sesuatu yang menyerupai suatu produk haram maka dihukumi haram). Oleh sebab itu, peng-imitasian pada produk haram (bir) menjadikan kedua jenis produk tersebut dihukumi haram!
BAGAIMANA KALAU SEDIKIT
Beberapa jenis obat flue cair, seperti : OBH, OBH Combi Plus, Woods, Benadryl, Vicks, Vicks Formula 44, Tonikum Bayer, dll. ternyata mengandung alkohol atau etanol. Di antara produk tersebut ternyata ada yang mengandung alkohol atau etanol hingga 6 % (bahkan ada yang lebih). Untuk itu, MUI Pusat meminta umat Islam untuk memilih jenis obat lain yang tidak menggunakan alkohol sebagai pelarut. Dengan kata lain, obat-obat jenis tersebut di atas digolongkan haram. Mengapa? Kan, alkoholnya hanya sedikit dan pasti tidak memabukkan. Hal tersebut memang benar, tetapi harap dicatat bahwa asal dari bahan alkohol (atau etanol) yang dicampurkan adalah alkohol/ etanol murni yang bila dikonsumsi memabukkan. Nah, meskipun sedikit, tetapi karena ditambahkan pada obat tersebut, maka obat flue cair tersebut dihukumi haram. Hal ini mengacu pada hadits Nabi SAW. yang menyebutkan :
“Minuman apapun kalau banyaknya memabukkan, maka (minum) sedikit (dari minuman itu) juga haram” (HR. Bukhary dan Muslim)
Selain itu, Rasulullah SAW. juga bersabda : “Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obatnya, dan menjadikan untuk kamu bahwa tiap-tiap penyakit ada obatnya. Oleh karena itu, berobatlah, tetapi janganlah berobat dengan sesuatu yang haram” (HR. Abu Daud).
Serta dikuatkan oleh hadits : “Khamr itu bukan obat, tapi penyakit” (HR. Muslim, Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi).
Kanjeng Nabi SAW. sendiri mengatakan bahwa khamr bukanlah obat (tapi penyakit). Lalu mengapa kita lebih percaya kepada teman (yang bukan Rasul utusan Allah), lebih-lebih dukun! Na’udzu billaahi min dzaalika! Sebagai hamba Allah yang beriman, maka sudah sepatutnyalah kita mempercayai sabda Rasulullah SAW. Kita harus selalu haqqul yaqin (sangat yakin) bahwa Sabda Nabi SAW. selalu benar.
ADAKAH PRODUK LAIN YANG MENGGUNAKAN KHAMR
Ada beberapa produk yang tidak kita sangka ternyata mengandung khamr. Produk-produk tersebut di antaranya adalah :
- COKLAT yang mengandung khamr, seperti alkohol, etanol, brandy, whisky, kirsch, spirit, wine, dll.
- KUE & ROTI yang menggunakan khamr berupa RHUM, seperti yang sering diperguna-kan pada : roti Black Forest, cake, sus fla, dll.
- BAKMIE & SEA FOOD yang menggunakan khamr berupa ANGCIU, seperti pada : masak-an ikan (sea food), Chinese food, Japanese food, bakmie ikan, dll.
Selain Ang Ciu (Arak Merah), jenis khamr lain yang sering dipergunakan dalam aneka masak-an adalah : Peng Ciu (Arak Putih), Arak Mie, Arak Gentong, Sari Tape, serta Mirin dan Sake (di Jepang). Tentunya, karena termasuk dalam golongan khamr, seluruh jenis arak tersebut di atas HARAM dipakai sebagai salah satu bahan dalam masakan (QS. Al Maa’idah : 90).
Wahai Saudaraku seiman! Marilah kita lebih berhati-hati dengan setiap makanan/minuman yang masuk ke dalam tubuh kita dan keluarga kita. Janganlah sampai kita menyesal karena telah melakukan perbuatan nista tanpa kita sadari (karena kita mabuk). Satu-satunya jalan untuk selamat adalah mengikuti Syari’at Islam secara kaffah. Janganlah kita mengikuti langkah-langkah Syaiton, karena syaiton adalah musuh yang nyata bagi kita semua. Allahu a’lam bish-showwab.
Mengenai Penulis
Nanung Danar Dono, S.Pt., M.P
Lahir dan besar di Yogya, saat ini sedang menyelesaikan studi Phd, di College of Medical, Veterinary, & Life Sciences, Universityof Glasgow, Scotland. Pengalaman diantaranya sebagai Eksekutif & Auditor Halal LPPOM MUI Propinsi DIY dari tahun 2001-2010, Dosen dan peneliti di Fakultas Peternakan UGM Yogyakarta dari tahun 1999 sampai sekarang. Mengasuh acara Spirit of Islam di Radio RRI Pro 2 Yogya 102.5 FM, Sehat dan Halal di Radio MQ 92.3 FM Yogyakarta , serta acara SEHAT di radiopengajian.comyang semuanya bisa di stream dari internet. Beliau telah menikah dengan Rita Apriyani, S. Pt dengan dua orang anak.
Pingback: #145: Ngomongin Kosmetik Halal | Octaviani Nurhasanah
Pingback: #151: Keberuntungan Itu Ada Gak Sih? | Octaviani Nurhasanah