“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa” (Q.S. al-Baqarah 2:183).
Abi Hurairah ra. menyatakan bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka diampuni dosanya yang telah lampau.” (HR Bukhari)
Dari Abu Hurairah ra, dari Nabi saw., beliau bersabda: “Barangsiapa yang mendirikan malam Qadar karena iman dan mengharapkan pahala dari Allah maka dosanya yang telah lalu itu diampuni. Dan barangsiapa yang berpuasa bulan Ramadlan karena iman dan mengharapkan pahala Allah, maka diampuni dosanya yang terdahulu.” (HR Bukhari)
Dari Abu Hurairah ra., bahwasanya Rasulullah saw bersabda: ‘Puasa itu penjaga (perisai) maka janganlah ia berkata-kata buruk dan jangan berbuat kebodohan. Jika ia dimusuhi atau dicaci maki oleh seseorang maka katakanlah: “Sesungguhnya saya ini sedang berpuasa” dua kali -Demi Dzat yang diriku ditangan-Nya sungguh bau busuknya mulut orang yang berpuasa itu lebih harum di sisi Allah dari pada bau kasturi.” “Ia meninggalkan makannya, minumnya dan syahwat (nafsu seks)nya karena Aku. Puasa itu bagi-Ku dan Aku membalasnya, sedang kebaikan itu (dibalas) dengan sepuluh kalinya” (HR Bukhari)
Dari Aisyah ra., ia berkata: Nabi saw, mencium dan menyentuh (isteri beliau) padahal beliau berpuasa dan beliau orang yang paling menguasai di antaramu sekalian akan kemaluannya.” (HR Bukhari)
Dari Abu Hurairah ra, dari Nabi saw., beliau bersabda: “Apabila (orang yang berpuasa) lupa lalu ia makan dan minum maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, yang memberi makan dan minum hanyalah Allah.” (HR Bukhari)
Dari Ibnu Abbas ra, bahwasanya Nabi saw berbekam padahal beliau sedang ihram, dan beliau berbekam padahal beliau sedang berpuasa”.(HR Bukhari)
Dari Aisyah isteri Nabi saw, bahwasanya Hamzah bin Amr dari Asalami berkata Nabi saw.: “Apakah saya berpuasa dalam bepergian?” Ia banyak berpuasa. Beliau bersabda: “Jika mau akan puasalah, jika mau maka berbukalah!” (HR Bukhari)
Dari Abu Sa’id ra., ia berkata: Nabi saw, bersabda: “Bukankah perempuan itu apabila haid, maka tidak diwajibkan mengerjakan shalat dan puasa. Demikian itulah suatu tanda kekurangan agama perempuan.” (HR Bukhari)
Dari Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw., bersabda: “Barangsiapa yang meninggal dan atasnya kewajiban puasa, maka walinya berpuasa untuknya.” (HR Bukhari)
Dari Abdullah bin Umar ra., ia berkata: “Rasulullah saw, melarang dilakukannya wishal (puasa tidak berbuka).” Para shahabat berkata: “Sesungguhnya engkau wishal (puasa tidak berbuka).” Beliau bersabda: “Sesungguhnya aku itu tidak semacam kamu semua, sesungguhnya aku diberi makan dan minum oleh Allah.” (HR Bukhari)
Ayat al-Quran dan hadits-hadits di atas memberi pelajaran tentang adab berpuasa (Ramadhan) sebagai berikut:
1. Berpuasa setelah mengetahui masuk waktunya (waktu Ramadhan)
2. Berpuasa dengan niat ikhlas karena Allah swt semata (karena iman). Niat berpuasa dapat diekspresikan secara lisan atau tidak diekspresikan (niat ikhlas dalam hati, karena Allah swt)
3. Mempercepat berbuka puasa dan mengakhirkan waktu sahur
4. Memberi makan-minum orang lain untuk berbuka, pahalanya sama dengan orang puasa yang kita beri itu
5. Selain berpuasa, juga memperbanyak ibadah (mahdhah) lainnya seperti shalat (termasuk shalatul-lail / tarawikh), zakat/infaq/shadaqah, membaca al-Quran, dll. Dalam hal ini termasuk meningkatkan kualitas shalat (lebih khusu’, memahami bacaan shalat, dsb.), pemahaman terhadap Islam dan al-Quran (banyak belajar ttg Islam dan al-Quran)
6. Memperbanyak perbuatan baik (amal sholih) kepada siapapun, kapanpun, dan di manapun
7. Menghindari hal-hal tidak baik (kemaksiatan – seperti berbohong, mencela, berkelahi, berkata kotor, menipu, dsb.)
8. Jika lupa (benar-benar lupa) makan-minum, maka jika ingat segera hentikan dan lanjutkan puasanya
9. Dibolehkan berobat (periksa dokter, suntik, berbekam), atau jika memang sakit boleh juga tidak berpuasa tetapi harus mengganti setelah Ramadhan sebanyak puasa yang ditinggalkan
10. Musafir (orang bepergian jauh, sehingga berat) boleh tidak berpuasa tetapi harus mengganti setelah Ramadhan sebanyak puasa yang ditinggalkan
11. Jika keluar darah haid, maka perempuan tidak diperkenankan puasa tetapi harus mengganti setelah Ramadhan sebanyak puasa yang ditinggalkan
12. Jika keluar darah karena jatuh, kecelakaan, kena pisau, dsb., maka puasa tetap dilanjutkan
13. Jika ada perempuan menyusui anak, orang tua (pikun, kakek-nenek), atau orang yang bekerja sangat keras (sangat menguras tenaga) dibolehkan tidak berpuasa tetapi harus membayar fidyah, yaitu memberi makan fakir-miskin sebanyak (sekitar) seporsi makan dikalikan jumlah hari tidak puasa.
14. Jika muntah (tidak disengaja) maka puasa tetap dilanjutkan
15. Dibolehkan mencium suami/istri sendiri (dalam batas tertentu, tidak bersahwat besar)
16. Jika ada saudara yang meninggal (dalam keadaan berpuasa) maka kerabatnya harus menyahur hutang puasanya itu
17. Dilarang berpuasa wishal (berpuasa terus-menerus tanpa berbuka, siang-malam-siang-malam, dst.)
18. Pada akhir-akhir Ramadhan membayar zakat fitrah (per-jiwa dalam keluarga – termasuk bayi yang barusan lahir sebelum shalat Idul Fitri, sebanyak 3 liter / 2,5 kg beras atau yang senilai – di daerah setempat)
19. Jika sudah masuk Idul Fitri, hendaknya memperbanyak takbir, shalat Id, bersilaturahmi, dan saling memaafkan
Jika memungkinkan, setelah Ramadhan dilanjutkan puasa syawal enam hari, dan juga shalat tarawikh Ramadhan tetap dilanjutkan shalat lail (malam) setelah Ramadhan.
Wallaahu a’lam bish-shawwab,
Insya Allah bersambung
Pengasuh Kajian :
Muhammad Muhtar Arifin Sholeh
Dosen di UNISSULA Semarang
Ph.D Student di Information School,
University of Sheffield, United Kingdom
Alumni Aberystwyth University, United ingdom
Alumni Antropologi UGM & Tarbiyah IAIN